:
Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Minggu, 30 September 2018 | 11:04 WIB - Redaktur: Tobari - 344
Pangkalpinang, InfoPublik - Rencananya per 1 Oktober ini Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menerapkan presensi dua kali sehari bagi pagawai. Kendati demikian, Sekda Yan Megawandi yakin kinerja dan disiplin pegawai tetap terpantau.
Pasalnya sejumlah sanksi diberlakukan bagi pegawai mangkir di saat jam kerja.
Presensi dua kali sehari berlaku seiring terbitnya peraturan gubernur terbaru tentang hari kerja dan jam kerja pegawai. Pergub No 44 Tahun 2018 ini ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman tanggal 17 September lalu. Isi pergub di antaranya, presensi terintegrasi yang selama ini empat kali sehari, kini menjadi dua kali saja.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Ayat 3 pergub itu menyebutkan, pegawai wajib melakukan presensi terintegrasi sebanyak dua kali sehari yaitu jam masuk kerja dan jam pulang kerja. Sementara sebelumnya pegawai presensi empat kali, karena waktu istirahat dan balik ke kantor usai istirahat juga harus sidik jari presensi.
Presensi terintegrasi merupakan kebijakan penerapan teknologi terhadap kehadiran pegawai. Presensi ini berbasis teknologi, mesin sidik jari terhubung secara langsung dalam satu sistem. Sekda Yan Megawandi menjelaskan, ke depan dua kali presensi sidik jari yang diwajibkan bagi pegawai.
"Presensi tersebut pada waktu masuk dan pulang. Sedangkan mengenai jam kerja tidak terjadi perubahan. Pelaksanaan pergub ini secara langsung dalam pengawasan atasan," kata Sekda Yan Megawandi via WhatsApp, Jumat (28/9).
Lebih jauh Sekda Yan Megawandi mengatakan, dalam pelaksanaannya pengawasan presensi oleh atasan tersebut dipantau. Jika ada pegawai pemprov tidak berada di tempat kerja sewaktu jam kerja tanpa alasan yang dibenarkan dan terbukti, selanjutnya pegawai tersebut bisa diberi sanksi.
"Kita imbau pengawasan pelaksanaan pergub ini dilakukan secara berjenjang. Pimpinan masing-masing secara berjenjang memantau dan mengawasi," tegas Sekda Yan Megawandi. (MC Babel/huzari/hs/toeb)