Sumpah PNS adalah Komitmen dan Tanggung Jawab Moral Aparatur Pemerintah

:


Oleh MC KAB PELALAWAN, Jumat, 14 September 2018 | 01:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 9K


Pelalawan,InfoPublik – 182 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) melalui proses pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil yang dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H.M.Harris di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci. Rabu (5/9).

Rincian dari 182 CPNS tersebut adalah 113 orang CPNS dari tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, 59 orang PNS susulan dan 10 orang dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri           ( IPDN ).

Disamping kegiatan pengambilan sumpah dan janji CPNS menjadi PNS, bupati juga  melantik sebanyak 113 orang pada jabatan fungsional tertentu yakni tenaga kesehatan sebanyak 99 orang dan penyuluh pertanian sebanyak 14 orang.

Turut mendampinginya yakni Wakil Ketua DPRD Supriyanto, Sekda Tengku Mukhlis, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Edi Suriandi, Asisten Administrasi Umum Emir Effendi.

Harris menyatakan bahwa sumpah dan janji pegawai negeri sipil sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat (1) tentang Aparatur Sipil Negara.

Dirinya berharap kepada para PNS yang sudah mengucapkan sumpah dan janji agar dapat menghayati sumpah atau janji tersebut dalam setiap tugas yang di laksanakan. Mantan Ketua DPRD tersebut menambahkan bahwa sumpah dan janji tersebut menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi menjadi PNS di Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Momentum pengambilan sumpah PNS memiliki arti penting yang menandai awal pengabdian yang relatif panjang bagi pelayanan publik. Pelayan publik yang baik haruslah memberikan pelayanan prima yang didasari dengan keikhlasan,loyalitas dan kesetiakawanan moral dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.

Ada tiga poin penting dari janji  dan sumpah PNS yang tidak hanya sebatas ucapan yaitu  PNS berkewajiban untuk menjaga sikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum dan etika, PNS diharapkan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan sesuai dengan Panca Prasetya Corps Pegawai Republik Indonesia, PNS berlaku jujur,tertib,cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Mantan Ketua Adkasi ini juga mengajak para PNS untuk memiliki tingkat disiplin dan tanggung jawab yang tinggi serta harus produktif dan inovatif dalam menyukseskan tujuh Program Strategis dalam menuju Pelalawan Emas ( Ekonomi, Mandiri,Aman dan Sejahtera )

“Tingkatkan kompetensi, produktif dan inovatif  serta disiplin dalam mensukseskan program pemerintah daerah menuju Pelalawan Emas dengan senantiasa menerapkan nilai –nilai dasar profesionalisme Aparatur Sipil Negara yang kita kenal dengan sebutan ANEKA ( Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi ) (MC Pelalawan/ryan/eyv)