:
Oleh MC KAB JEPARA, Selasa, 24 Juli 2018 | 08:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 556
Jepara, InfoPublik - Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, menyepakati pencabutan dua peraturan daerah (perda) terkait izin gangguan. Pencabutan kedua perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang berlangsung Senin (23/7), di Ruang Paripurna Gedung Dewan.
Dipimpin Wakil Ketua Dewan, Pratikno yang didampingi Wakil Ketua Dewan Purwanto, rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Dian Kristiandi, perwakilan unsur Forkompinda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedua regulasi daerah yang dicabut, terdiri dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan, serta Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Sebelum diparipurnakan, rencana pencabutan kedua perda ini telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Jepara.
“Pencabutan perda ini bertujuan untuk memangkas sejumlah perizinan yang selama ini dianggap menghambat menghambat masuknya investasi,” kata pelapor Pansus I, Padmono Wisnugroho.
Pencabutan ini juga menyesuaikan dengan regulasi di atasnya. Menurut Padmono, pedoman penetapan izin gangguan di daerah yang selama ini berlaku, dianggap sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan tuntutan kemudahan berinvestasi di Indonesia, sehingga perlu dicabut.
Selain mencabut kedua perda terkait izin gangguan, rapat paripurna juga menyetujui penetapan Perda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara tahun 2018 – 2033. Perda ini semula dibahas Pansus II bersama sejumlah OPD terkait, seperti Disparbud, Bappeda, DPMPTSP, Dishub, DPU PR, serta Bagian Hukum Setda Jepara.
Pelapor Pansus II Quriyah menyebut, untuk menyerap sebanyak mungkin aspirasi, pada proses pembahasan perda rencana induk kepariwisataan pihaknya mengundang berbagai pemegang peran di luar pemerintah. Seperti pelaku wisata, seniman, perhimpunan hotel dan restoran, hingga agen biro perjalanan wisata. Dikemas dalam kegiatan public hearing, Pansus II mendapat banyak masukan sebagai bahan pembahasan.
Sedangkan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara Tahun 2018 – 2038 belum bisa disetujui. Pelapor Pansus III Arik Sunarso mengatakan, perda ini masih memerlukan kajian yang mendalam. Juga menunggu review Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2011 – 2031 “Maka kami merekomendasikan untuk dibahas lagi tahun depan,” katanya.
Meski tidak semua ranperda yang diajukan mendapat persetujuan, Wakil Bupati Dian Kristiandi mengapresiasi kinerja DPRD yang dia sebut sebagai mitra kerja. “Terima kasih teman-teman anggota dewan yang terhormat telah meluangkan waktu, pikiran, dan tenaganya dalam membahas perda ini sehingga hari ini bisa ditetapkan,” katanya. Sebelumnya, keempat perda ini diajukan oleh Bupati Ahmad Marzuqi, Senin (16/4) lalu. Pimpinan dewan lalu membentuk tiga pansus untuk membahasnya. (Diskominfojpr-Sulismanto/Eyv)