:
Oleh MC KAB JEPARA, Sabtu, 2 Juni 2018 | 10:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 478
Jepara, InfoPublik - Sebanyak 110 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara, akan menerima remisi lebaran tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 109 remisi khusus Idul fitri I dan 1 remisi khusus Idul fitri II. Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Slamet Wiryono, Kamis (31/5) di kantornya.
Disampaikan, 109 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 44 orang merupakan warga binaan kasus pidana umum. Kemudian warga binaan kasus narkotika sebanyak 21 orang. Serta, 44 orang warga binaan kasus pidana khusus. Sedangkan untuk remisinya beragam, mulai dari 15 hari sampai dua bulan. “Tapi, tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” ujar dia.
Dari 109 warga binaan yang akan menerima remisi, Slamet melanjutkan, hanya satu orang warga binaan yang mendapat remisi dua bulan. Kemudian yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 59 warga binaan. Serta, 15 warga binaan mendapat remisi 15 hari. Lalu yang mendapat remisi antara 15 hari sampai satu bulan hanya dua orang. Slamet menambahkan, satu warga binaan kasus pidana khusus yang menerima remisi mendapat potongan pidana 15 hari.
Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Jepara sebanyak 259 orang. Kemudian ditambah warga binaan titipan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan sebanyak 11 orang. Pada bulan Iduf Fitri nanti, pihaknya memberi kesempatan kepada keluarga warga binaan, untuk bisa menemui keluarganya atau berlebaran di rutan. “kami juga akan menerima tamu, saat lebaran nanti,” kata dia. (DiskominfoJpr/Dian/Kus).