Badan Publik Tidak Sediakan Informasi Publik Dapat Dipidanakan

:


Oleh MC Kabupaten Karangasem, Kamis, 24 Mei 2018 | 09:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 703


Karangasem, InfoPublik - A A Gede Widiana Kepakisan menjelaskan tentang Permendagri No. 3 Tahun 2017 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana pada intinya badan publik wajib menyediakan informasi  yang akurat, benar dan tidak menyesatkan setiap saat, berkala dan serta merta. KIP merupakan komitmen pemerintah  dalam mewujudkan demokrasi dimana salah satunya adalah masalah keterbukaan informasi. 

Hal tersebut sekaligus memaknai tradisi pemerintahan yang tertutup berubah menjadi terbuka terhadap informasi negara yang selama ini dianggap rahasia, jelasnya.

Widiana Kepakisan menjelaskan lebih lanjut bahwa UU KIP mengatur kewajiban memberikan informasi serta mengatur klasifikasi informasi sehingga memberi kepastian hukum tentang informasi yang wajib dibuka kepada publik dan yang dikecualikan.

“Setiap badan publik berkewajiban membuka akses informasi berkaitan dengan badan publik  untuk masyarakat luas. Melalui mekanisme keterbukaan itu diharapkan akan dapat mendorong tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat secara transparan dan akuntabilitas tinggi dalam mewujudkan demokrasi dengan esensi pelayanan mayarakat. Dengan demikian bakal mempercepat pula perwujudan pemerintah yang terbuka sebagai strategi mencegah KKN dan mewujudkan good governance”, ujarnya.

Sementara itu Agus Astapa menjelaskan, di era keterbukaan ini tetap ada informasi-informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia seperti informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Agus Astapa menekankan, Badan Publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, sertamerta, maupun yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidanakan.

“Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi untuk menghindari terjadinya sengketa informasi yang berujung pidana”, tambahnya. (MC Karangasem/Leoni/Eyv)