:
Oleh MC KAB BUTON UTARA, Kamis, 3 Mei 2018 | 09:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 629
Buton Utara, InfoPublik - Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juncto Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
Bupati Buton utara H. Abu Hasan menuturkan, penyampaian LKPJ ini pada hakikatnya merupakan progres report penyelenggaraan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2017.
Hal itu, menurutnya, ini mencakup urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan, sebagai salah satu kewajiban konstitusional yang wajib disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran 2017.
Bupati Buton Utara ini juga menyampaikan hal-hal pokok mengenai pengelolaan keuangan daerah, tahun lalu, yakni, pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah.
Dijelaskan, target pendapatan daerah pada APBD tahun lalu sebesar 635 miliar lebih, sedangkan kemampuan pendapatan daerah yang bisa terealisasi sebesar 610 miliar lebih, atau sebesar 96,0 persen.
Selanjutnya, belanja daerah tahun anggaran 2017 ditarget sebesar 650 miliar lebih, dan terealisasi sebesar 614 miliar lebih, atau sebesar 94,55 persen, tuturnya.
Dihadapan Anggota DPRD, Bupati Buton utara ini mengungkapkan juga, bahwa di era kepemimpinannya kini, tentu masih terdapat berbagai kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maupun memajukan daerah.
Ia menaruh harapan kepada DPRD setempat untuk memberikan pandangan serta melakukan evaluasi, demi terciptanya perubahan ke arah yang lebih baik."Pandangan dan evaluasi dari DPRD Kabupaten Buton Utara akan kami jadikan bahan kajian di masa yang akan datang," ungkapnya.
(MC Kabupaten Buton Utara, Reporter/Fotografer Rajab/Eyv)