44 Ribu Bidang Tanah di Jepara Jadi Target PTSL

:


Oleh MC KAB JEPARA, Senin, 23 April 2018 | 08:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 499


Jepara, InfoPublik - Sebanyak 44 ribu bidang tanah menjadi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Kabupaten Jepara. Tersebar di sembilan kecamatan dan 15 desa yang ada di Kabupaten Jepara. Hal ini ditegaskan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL, yang diselenggarakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara, di Ruang rapat Sosrokartono (dulu: Ruang rapat I Setda).

Pada kesempatan siang itu, Ahmad Marzuqi juga memberikan apresiasi positif terhadap Kantor BPN/ATR Jepara. Dimana telah berhasil melaksanakan pensertifikatan tanah dengan baik. Tercatat, pada program PTSL tahun 2017, sebesar 25 ribu sertifikat untuk 57 desa dapat tercapai secara keseluruhan atau memenuhi target yang telah ditetapan untuk Kabupaten Jepara. “Semoga target sampai akhir tahun ini dapat kembali tercapai. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah potensi sengketa dan konflik kepemilikan tanah,” kata Bupati Jepara.

Lebih lanjut, dirinya mengajak kepada seluruh seluruh stakeholder terkait untuk ikut kembali menyukseskan program percepatan tersebut. Ahmad Marzuqi juga meminta kepada para camat dan petinggi agar mempelajari regulasi tentang PTSL, dan menyebarluaskan informasi yang didapat ke masyarakat. Sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika mengikuti program PTSL. “Intinya, jangan main-main dengan regulasi penyertifikatan tanah, seperti memungut biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sebab sanksi hukumnya akan tegas,” ujar Marzuqi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara, Ronald Frederik P.M. Lumban Gaol, menjelaskan rakor ini bertujuan agar terwujud dukungan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2018. Sehingga terselenggara koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dengan forum komunikasi pimpinan daerah dan kepala dinas serta instansi terkait, dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Ronald menambahkan, hingga Kamis (18/4) dini hari, pihaknya masih melakukan pendataan hasil pengukuran tanah yang mendapatkan PTSL. Dari target 44 ribu PTSL yang mesti rampung akhir tahun 2018 ini, dirinya menyampaikan bahwa, total 17.008 bidang tanah hingga kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan yang sudah menjadi sertifikat sebanyak 331 bidang. (DiskominfoJepara|AchPr/Eyv)