:
Oleh MC KAB KEEROM, Jumat, 6 April 2018 | 07:45 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 938
Keerom, InfoPublik – Untuk menekan semaksimal mungkin tingkat konsumsi minuman keras (miras) oleh masyarakat, dan juga tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Keerom Provinsi Papua sejak Rabu (4/4/2018) aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya miras.
Penyuluhan bertajuk Molin (mobil perlindungan) itu dilakukan sebagai respon cepat DPPA pasca kasus kematian enam warga Keerom akibat meminum minuman keras (miras) pada libur Paskah, Jumat (30/3/2018).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Keerom, Miftahul Anam berujar, bahwa Molin kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) harus lebih cepat dilaksanakan dari rencana sebelumnya. "Karena keprihatinan DPPPA Keerom akan maraknya pemuda maupun remaja yang gemar minum minuman keras, serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini," ujarnya, Rabu (4/4/2018).
Hingga tiga bulan ke depan, DPPPA secara rutin melakukan penyuluhan keliling ke kampung-kampung, terutama kampung asli masyarakat Keerom. Kabupaten Keerom secara administratif terdiri dari 11 distrik dan 91 kampung, dimana 20 kampung (22%) adalah kampung eks transmigrasi dan sisanya 78% kampung asli masyarakat Keerom. Jumlah penduduknya sekitar 53.694 jiwa (Profil Keerom, 2016) mendiami luas wilayah 9,365 Km2 dengan topografi lembah, gunung dan rawa menyebabkan kepadatan penduduk rata-rata hanya 6 jiwa per Km2.
Dijelaskannya, Molin kali ini membawa tiga topik utama, yaitu sosilisasi Undang-undang KtPA, pentingnya pemenuhan hak anak, serta bahaya miras bagi generasi muda. Molin KtPA dimulai dari kampung tragedi miras Paskah, yaitu Kampung Arso Kota dan Workwana.
Melalui Molin ini DPPPA Keerom berharap pada akhirnya dapat meningkatkan angka harapan hidup dan rata-rata lama sekolah anak-anak di Keerom. Miras selain bisa merenggut nyawa orang yang mengkonsumsinya secara berlebihan, juga berdampak sosial di masyarakat sekitarnya, antara lain pemerkosaan, pencurian, pembunuhan, serta lain-lain bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. (MC Keerom/Irianto/Anam/Vira).