:
Oleh MC KAB JEPARA, Senin, 26 Maret 2018 | 09:09 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 481
Jepara, InfoPublik - Masyarakat di Kabupaten Jepara, diminta untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai 24 Maret sampai 2 April 2018.
"Selama 10 hari, kami minta kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang ada di DPS untuk selanjutnya memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Anik Sholikatun, Komisioner KPU Jepara, kemarin.
Dikatakan Anik, DPS diumumkan di kantor balai desa atau kelurahan di seluruh Kabupaten Jepara. Selain di balai desa atau kantor kelurahan, PPS juga mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis yang ada di desa/kelurahan dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat untuk mencermatinya.
Dalam masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, masyarakat, panwas, tim kampanye dan pihak-pihak lain dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang ada di DPS.
“Apabila ada warga yang telah memenuhi syarat namun belum ada dalam DPS, PPS akan memasukkan dalam daftar pemilih. Sebaliknya jika ada pemilih yang ada dalam DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS), PPS akan mencoret dari daftar pemilih,” terangnya.
Pemilih yang dicoret karena TMS bisa disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya.
“Selama masa pengumuman DPS ini masyarakat juga bisa mengoreksi jika ada ketidaksesuaian identitas daftar pemilih yang ada di DPS. Masukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh PPS untuk memperbaikinya,” tandasnya.
Anik mengatakan, KPU Jepara juga menyerahkan by name by address DPS sebagai bahan pencermatan. Khusus kepada Panwas, lanjutnya, KPU minta agar DPS dicermati selanjutnya memberikan masukan atau rekomendasi secara tertulis kepada KPU Jepara dalam rentang waktu 24 Maret sampai 2 April.
“Masukan Panwas ini penting karena bagaimanapun peran Panwas turut menentukan kualitas data pemilih kita,” ujarnya.
Di masa pengumuman dan tanggapan DPS ini, KPU Jepara juga akan melakukan uji publik terhadap DPS ini di semua desa/kelurahan dengan mengundang pemilih atau kepala keluarga, tokoh masyarakat atau RT/RW. Mereka diundang untuk ikut menilai dan mencermati daftar pemilih yang ada di pengumuman DPS. Uji publik ini akan menjadi gerakan serentak pengecekan DPS pada tanggal 27 Maret 2018 yang digelar di seluruh desa/kelurahan oleh PPS. Uji publik DPS serentak ini digelar persis tiga bulan menjelang pemungutan suara Pilgub Jateng 2018.
Lebih lanjut Anik menyampaikan, dengan keaktifan masyarakat ikut mencermati DPS, diharapkan data pemilih benar-benar berkualitas dan memiliki derajat keakurasian, kemutakhiran yang tinggi serta komprehensif. (Diskominfojepara/dian/Noor).