:
Oleh MC KAB JEPARA, Sabtu, 24 Maret 2018 | 16:33 WIB - Redaktur: Tobari - 938
Japara, InfoPublik - Rumah warga terdampak bencana mendapat bantuan stimulan dari Pemkab Jepara, dan Wakil Bupati Dian Kristiandi menyampaikan bahwa Pemkab Jepara setiap tahun telah memprogramkan sebanyak 2.000 bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warganya.
Sedikitnya 10 rumah warga yang terdampak bencana dan seorang yang mengalami musibah kecelakaan laut (laka laut) sejak awal tahun ini, kembali mendapat perhatian Pemkab Jepara.
Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Mulyaji, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Arwin Noor Isdiyanto, menyerahkan langsung bantuan sosial penanganan bencana dan kejadian khusus berjumlah total Rp 42 juta,di ruang kerjanya, Kamis (22/3) .
Sejumlah warga terdampak bencana yang mengalami musibah rumah roboh, yakni tiga orang warga Kecamatan Mayong, lima dari Kecamatan Batealit, serta dua warga dari Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Kedung.
Andi, sapaan akrab Dian Kristiandi, mengatakan, bantuan yang diberikan pemerintah bentuknya bantuan stimulan. Jumlah nominal pada masing-masing penerima bervariasi tergantung nilai kerusakan.
Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga terdampak bencana. Rencananya usai pemberian dana sosial, rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana akan dimasukkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Kalau itu dipandang oleh desa sebagai verifikator menjadi kategori yang tidak layak huni, bisa diusulkan untuk tahun depan menjadi salah satu prioritas yang dapat bantuan RTLH,” ujar Andi.
Terkait RTLH, Wabup menyampaikan bahwa Pemkab Jepara setiap tahun telah memprogramkan sebanyak 2.000 bantuan RTLH. Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah maka bantuan RTLH yang diberikan untuk satu rumah sebesar Rp 15 juta.
“Terlepas terkena bencana atau tidak, kalau kategori yang bisa dikategorikan menjadi RTLH maka akan diberikan stimulan untuk kesana,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kalak BPBD Arwin Noor Isdiyanto mengatakan, bantuan sosial yang diberikan bersifat transparan, termasuk jumlah nominal bantuan.
“Maksud dan tujuan disini termasuk dalam rangka keterbukaan bahwa Pemkab Jepara sangat terbuka. Tidak ada namanya potongan apapun dalam arti pemberian bantuan,” tarang Arwin. (DiskominfoJepara|AchPr/toeb)