:
Oleh MC KAB JEPARA, Kamis, 22 Maret 2018 | 11:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Jepara, InfoPublik - Menghadapi isu masalah lingkungan hidup yang salah satunya terkait pengelolaan sampah di Jepara, mulai mengerucut pada peran serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di Jepara untuk turut berkontribusi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Fatkhurrohman, pada sosialisasi peran serta CSR perusahaan dalam menghadapi isu lingkungan hidup di Kabupaten Jepara melalui Sistem Informasi Angkut Sampah (SIANGSA), dirinya menyebut, jumlah timbunan sampah di Jepara yang dihasilkan lebih dari 1,2 juta jumlah penduduk Jepara sebanyak 1.128 ton sampah per hari. Namun hanya 11,51 persen dari seluruh potensi produksi sampah di Jepara, hanya ditampung oleh empat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh DLH.
Dengan hadirnya SIANGSA yang berbentuk website dan aplikasi android yang terpadu, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan pendataan secara terpadu melalui layanan digital. Sehingga secara bertahap dalam kurun 5 tahun, target capaian dan cakupan SIANGSA, yakni dapat mencakup 15 kecamatan pada tahun 2022 dengan capaian 127-390 ton sampah per hari. “Sehingga mimpi Jepara bebas sampah 2025 akan bisa terwujud,” kata Fatkhurrohman, di Maribu Resto Jepara, Selasa Malam (20/3).
Oleh karena itu, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab, maka diharapkan keterlibatan dari semua lini termasuk perusahan-perusahaan wajib pajak yang ada, untuk turut berperan aktif menghadapi isu lingkungan hidup tersebut.
Pemkab Jepara, dalam hal ini juga telah melakukan berbagai upaya penanganan tumpukan sampah dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Terdapat 13 kecamatan (81,25 persen) yang sudah memiliki layanan sampah dari DLH. Namun, DLH memiliki sejumlah unit pengangkut yang hanya mampu menangani 9,5 persen dari kebutuhan layanan ideal.
Subiyanto Sektertaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara pun juga mengatakan hal senada. Dari aspek pengelolaan keuangan daerah tidak memungkinkan bagi daerah untuk secara fleksibel bisa melakukan angkut sampah berbayar. APBD Kabupaten Jepara juga terserap cukup besar dan sistem retribusi telah diterapkan. Hanya saja realisasi yang ada ternyata hanya dibayar oleh 38 persen dari total potensi tertagih. Sementara APBD tidak cukup mampu menangani seluruh persoalan yang ada.
Selain berorentasi pada laba sebagai bagian alami dari sebuah bisnis. Dalam sambutan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, yang dibacakan Sekretaris BPKAD itu menyebut, perusahaan wajib memenuhi setiap ketentuan hukum yang bersifat filantropik atau kedermawanan, yang menjadi sebuah tanggungjawab sosial bagi perusahaan. “Saya berharap, bahwa perusahaan wajib CSR yang hadir pada malam ini dapat benar-benar menjadi bagian dari masyarakat seutuhnya, serta mampu memberikan manfaat kepada banyak orang. Khususnya untuk mengatasi berbagai isu lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Jepara secara keseluruhan,” imbuh Subiyanto.
Selain Pemkab dan Forum Literasi Lingkungan Hidup (FL2H) Kabupaten Jepara, serta keterlibatan KPP Pratama, beberapa perwakilan CSR yang diundang, termasuk PT Hwa Seung, PT Yazaki Sami, PT Sumitomo, PT Starcam, PT Kanindo, PT Parkland, dan PT Samwon. (DiskominfoJepara|AchPr/Eyv)