:
Oleh MC KAB JEPARA, Kamis, 15 Maret 2018 | 13:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K
Jepara, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah akan mengubah sistem Tambahan Pengahasilan (Tamsil) bagi Aparatur Sipil negara (ASN/PNS). Jika sebelumnya hanya berdasarkan absensi kedatangan dan kepulangan, maka akan diperhitungkan juga dengan rentang waktu kerja pada jam dinas yang tercatat dalam Laporan Kinerja Harian (LKH) pegawai.
“Nanti LKH betul-betul diteliti. Jadi LKH itu diharapkan semua kegiatan dalam jam dinas dicantumkan rentang waktunya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Sholih saat Rapat Koordinasi (Rakor) aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (E-SAKIP) Review Kabupaten Jepara 2018, Selasa (13/3) di Ruang Serba Guna Gedung Sekda, Jepara.
Menurut Sholih, rentang waktu yang dicantumkan dalam LKH akan mendorong para ASN jajaran Pamkab Jepara lebih produktif dan memanfaatkan waktu, lebih maksimal dalam bekerja.
“Sehingga kita betul-betul objektif bahwa kita bukan kerja tanpa beban, kerja itu betul-betul kerja penuh dari awal sampai akhir,” terang Sholih.
Dihadapan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat, Sholih menegaskan nantinya LKH itu benar-benar diteliti dan atasan langsung wajib untuk menghitung jam non dinasnya setiap hari yang nantinya diakumulasi.
Akan diketahui para ASN yang datang terlambat atau sengaja membolos. Dengan demikian, tamsil yang diterima terancam langsung dipotong pada tiap bulannya.
Sanksi pemotongan tersebut menyusul hasil penilaian belum baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sistem tamsil pegawai di Kabupaten Jepara.
“Bukan belum baik besarnya, tapi sistemnya. Kalau besarnya sana (KPK, red) tidak masalah, mau kecil mau besar sesuai kemampuan. Tapi sistemnya itu yang belum. Sehingga dalam waktu dekat ini nanti akan kita perbaiki,” ujarnya.
Beberapa poin yang jadi patokan adalah keterlambatan masuk kerja, tidak mengikuti apel, pulang cepat atau sebelum waktunya, cuti, sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan. (DiskominfoJepara/AchPr/TR)