:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Kamis, 8 Maret 2018 | 14:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 501
Jepara, InfoPublik - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara sebesar Rp6,29 miliar tahun 2018 ini disiapkan untuk membantu biaya perawatan dan pemeliharaan 148 tempat ibadah yang tersebar di Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, saat sosialisasi hibah tempat ibadah tahun 2018, di Ruang Rapat 1 Setda Jepara, Rabu (7/3) mengungkapkan, pada tahun ini jumlah hibah mengalami peningkatan bila dibandingkan dari sebelumya Rp 5,44 miliar pada tahun 2017 untuk 76 tempat ibadah.
Meski batuan anggaran hibah meningkat, jumlah penerimanya juga bertambah. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada penerima bantuan hibah agar selalu meningkatkan rasa syukur, walaupun jumlah yang diterima tidak signifikan bahkan tidak sesuai harapan.
“Setelah saya melihat jumlahnya ini wahpengingkatannya luar biasa, kalau sekarang 148 tempat ibadah tahun 2017 hanya 76 tempat ibadah. Sehingga yang harus kami (Pemkab) lakukan criping gedhang rojo tipis tapi rata sithik edingdibagi roto,” kata dia.
Ahmad Marzuqi mengharapkan dengan sosialisasi hibah tempat ibadah, penerima dapat lebih tahu tentang seluk-beluk pemberian hibah beserta pertanggungjawabannya. Baik dari segi efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan pemberian hibah, sehingga muaranya adalah tertib administrasi.
Senada dengan Bupati, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Lukito Sudi Asmara, mengatakan sosialisasi kali ini bertujuan agar penerima bantuan mengetahui mekanisme pencairan bantuan hibah.
Selain itu juga agar dalam pelaksanaan realisasi bantuan hibah dapat tepat sasaran dan tepat waktu. Sehingga penerima bantuan hibah dapat membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan perencanaan awal dan tepat waktu dalam pelaporan.
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi hibah tempat ibadah tahun 2018 adalah berasal dari Bagian Kesra, BPKAD, Inspektorat, dan Dewan Masjid Indonesia. (DiskominfoJepara|AchPr/Kus)