Pengelola Wisata Diminta Sediakan Kamar Mandi Representatif

:


Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Kamis, 8 Maret 2018 | 09:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 435


Jepara, InfoPublik - Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menghimbau kepada para pengelola wisata di Kabupaten Jepara, untuk menyediakan kamar mandi yang aman dan representatif bagi para pengunjung. Hal ini, menyusul adanya penangkapan tersangka pornografi, di kamar bilas Pantai Bandengan Jepara.

Tersangka yang diketahui bernama, M. Hudaya Umar (37), warga Rt 01 Rw 05, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, tertangkap tangan usai melakukan aksi pornografi di tempat bilas Pantai Bandengan Jepara, pada Minggu (25/2), pukul 17.00 wib.

Dalam aksi yang dilakukan, korban merekam salah satu pengunjung yang sedang mandi bilas dari atas kamar mandi, dengan menggunakan kamera handphone miliknya.

"Baru beberapa menit merekam korban yang berada di dalam kamar mandi, ulah tersangka ini diketahui suami korban. Sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Yudianto.

Dijelaskan, sebelumnya tersangka juga sudah mengikuti korban dari belakang usai melakukan aktifitas berenang di pantai. Hingga sampai ke lokasi kamar mandi.

Dalam pemeriksaan aparat kepolisian, tidak hanya satu orang yang menjadi korbannya. Namun masih ada beberapa korban lainnya yang sudah direkam oleh tersangka. "Kami masih melakukan recovery, handphone tersangka ini. Karena tidak hanya satu orang saja yang menjadi korbannya," kata dia.

Kapolres juga menghimbau kepada para pengelola obyek wisata, khususnya wisata pantai dan air di Jepara, untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung, khususnya di lokasi kamar mandi umum. "Bagi wisatawan, yang sedang melakukan aktifitas di kamar mandi, hendaknya didampingi oleh suami atau kerabat untuk menjaganya. Supaya lebih aman," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 35, Undang-Undang RI Nomor. 4 Tahun 2018, tentang pornografi. Tersangka diancam dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. "Sebagai barang bukti, kami juga amankan handphone yang dipakai tersangka," kata dia. (Diskominfojepara@dian/eyv).