Pemilih Wajib Tunjukkan KTP el atau Suket Saat di TPS

:


Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Selasa, 6 Maret 2018 | 09:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 604


Jepara, InfoPublik - Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilih diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tanggal 27 Juni mendatang.

Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri, Senin (5/3), mengatakan, saat ini ada ketentuan baru, bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan Disdukcapil.

Ketentuan ini, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 “Tidak cukup hanya terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) dan juga C6, pemilih juga wajib menunjukkan tanda identitas diri berupa KTP atau Suket,” kata dia.

Untuk itu, Subchan berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jepara, yang saat ini masih belum mempunyai KTP el ataupun Suket dari Disdukcapil, untuk segera mengurusnya.

“Ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat, dalam pelaksanaan pesta demokrasi nanti,” katanya.

Subchan mengajak kepada seluruh masyarakat Jepara untuk berpartisipasi dalam Pilgub Jateng 2018 ini.

Menurutnya, berpartisipasi dalam Pilgub ini dapat diwujudkan dengan berbagai cara. Bentuk partisipasi masyarakat lainnya adalah menjadi pemantau pemilu, atau melakukan hitung cepat, survey dan yang keempat partisipasi masyarakat adalah menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara (Diskominfojepara@dian/Kus)