:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Selasa, 6 Maret 2018 | 07:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 504
Jepara, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Jepara sedang menyiapkan aturan untuk memberlakukan jam malam bagi pelajar dan remaja. Jam malam dibutuhkan untuk mencegah mereka melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Aturan ini diharapkan mendorong pelajar untuk memanfaatkan waktunya di rumah dengan berkegiatan yang positif.
“Saya punya buah pikir mana kala di daerah kita ini setidak-tidaknya ada Peraturan Bupati tentang jam malam, punya jam malam. Saya yakin apa yang terkait dengan pembinaan kita atas moralitas mereka kita akan menuai keberhasilan,” kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dalam acara pembinaan kepada anggota Satpol PP dan Damkar, Senin (5/3), di Gedung Serbaguna Setda Jepara.
Regulasi jam malam akan membatasi remaja dan pelajar berkegiatan di luar rumah pada malam hari, maksimal hanya sampai pukul 21.00. Setelah peraturan berlaku, Satpol PP akan melakukan tindakan mulai dari teguran hingga mengamankan anak-anak yang didapati melanggar.
Mereka akan dibina sebelum dikembalikan kepada orang tua. Peraturan tersebut mengecualikan pelajar yang berada di luar rumah untuk mengikuti kegiatan sekolah atau remaja atas ijin orang tua.
“Ini masih menjadi angan-angan atau masih menjadi pola pikir kami, terkait dengan perilaku masyarakat kita lebih-lebih anak-anak muda kita,” ujar Bupati.
Menurutnya, kasus dan tindakan yang mengarah tindak kriminal serta penggerusan moral remaja, kebanyakan dipicu oleh ulah mereka yang berkeliaran secara berkelompok di luar rumah hingga tengah malam, disertai dengan perilaku yang tidak selayaknya.
“Namanya siapapun kalau masih sendirian sifat takut itu pasti ada. Tapi kalu sudah berkumpul bahkan berkelompok, sing asale jereh malah kendel nekat mergo katut teman-temannya yang mempunya pikir-pikran minimal kurang baik bahkan pikiran jelek,” imbuh Marzuqi.
Akan dilakukan pembahasan dan diskusi dengan stakeholde, terkait dengan cantolan hukum dan aturan peraturan perundang-undangannya.
“Petugas pelaksana peraturan daerah itu bisa bersinergi dengan aparat keamanan apakah itu Polri maupun TNI,” kata dia. (DiskominfoJepara|AchPr/Kus)