Permudah Masyarakat, Banyuasin Akan Terapkan Perizinan Online

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 2 Maret 2018 | 19:15 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 709


Pangkalan Balai, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengoptimalkan pelayanan perizinan melalui jaringan teknologi informasi komunikasi secara online.

Hal ini terungkap dari ujicoba Aplikasi Perizinan Online (SiPeron) di ruang rapat Diskominfo, Rabu (28/2). Perizinan online ini rencananya akan diterapkan dalam waktu mendekat. “Tinggal menunggu pengesahan dari BSSN,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Pengaduan, Pengembangan SDM, Teknologi Informasi dan Pelaporan Ardi.

Ardi mengatakan di Dinas PMPTSP Kabupaten Banyuasin terdapat 41 jenis perizinan. “Kesemuanya akan diterapkan melalui sistem perizinan online, secara bertahap. Saat ini baru izin kesehatan dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dilakukan secara online,” bebernya.

“Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor, untuk mengurus perizinan, cukup menggunakan aplikasi itu saja. Program layanan berbasis online ini pastinya lebih efektif dan praktis, karena ke depan tentu akan lebih memudahkan bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus izin,” urainya

Ditambahkan Kepala Dinas Kominfo Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA perizinan online merupakan salah satu dari penerapan e-government karena perizinan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya perizinan online ini diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan. Perizinan online harus didukung oleh OPD(organisasi perangkat Daerah) lain sehingga dapat berjalan secara maksimal,” ungkap Erwin

Diharapkan perizinan online ini, lanjut Erwin, dapat dimaknai dengan baik dan dapat dijalankan secara konsisten. ”Hari ini diuji coba, diharapkan kepada para calon operator untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk legalitas perizinan online ini sudah dilakukan MoU dengan pihak Balai Sertifikasi Elektronik (BSRe) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia,” lanjutnya.

Pelayanan kemudahan perizinan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga bisa menyerap lapangan pekerjaan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. ”Kami yakin pelayanan online itu bisa diakses dimana saja juga tidak berbelit-belit untuk memenuhi persyaratan perizinan,” kata dia. (MCBanyuasin/Vira)