:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Kamis, 1 Maret 2018 | 15:17 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 650
Jepara, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), TNI/Polri menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan atribut partai politik yang tersebar di sejumlah titik strategis. Kegiatan ini, dilaksanakan secara serentak, pada Kamis (1/3), di seluruh Kabupaten Jepara oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Ketua Panwaslu Jepara Arifin mengatakan, tidak hanya baliho yang terpasang di sejumlah tempat, namun juga angkutan umum yang memang APK dan atribut partai juga ditertibkan. Dikataka Arifin, penertiban ini berdasarkan landasan kuat dalam melakukan tindakan tegas tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2011, ada beberapa aturan terkait pemasangan APK. Baik materi APK hingga lokasi pemasangan. Saat ini, banyak APK Pilgub yang terpasang tidak sesuai ketentuan, yang harus ditertibkan,” kata Arifin.
Sementara penertiban atribut partai politik, calon legislatif hingga larangan pemasangan figur ketua umum partai didasarkan pada surat edaran KPU RI terkait pileg dan pilpres. Sebab untuk pileg sendiri masa kampanye baru dimulai pada 23 September mendatang.
Dikatakan, tidak hanya Panwaslu di tingkat kabupaten/kota, penertiban ini juga dilakukan oleh panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), yang tentu saja berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat kecamatan, Koramil dan Polsek. Selain APK Pilgub, sasaran pembersihan juga baliho bergambar ketua umum parpol yang banyak tersebar. Juga para calon legislatif. Di samping itu, bendera partai yang menurut pantauan panwaslu ada di semua jembatan mulai dari Mayong hingga Keling juga dibersihkan.
Kegiatan partai politik terkait pileg dan pilpres hanya diperbolehkan berupa sosialisasi. Itu pun secara internal di kantor partai atau rumah kader partai politik. Bendera partai hanya boleh dipasang di sekitar lokasi sosialisasi. Kegiatan tersebut pun harus diawali pemberitahuan ke penyelenggara Pemilu.
”Untuk APK Pilgub, tim sukses pasangan calon sebelumnya sudah diberikan kesempatan melepas sendiri. Tapi saat ini belum dilakukan, sehingga kami yang turun tangan bersihkan secara menyeluruh,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa titik yang sudah dibersihkan diantaranya yaitu, atribut bendera di Jalan pemuda, baliho yang berada di Jalan Kartini, Brigjen Katamso dan juga di seputaran Kali Kanal Jepara.
“Kami akan intensif menertibkan, atribut-atrubut yang terpasang,” bebernya (Diskominfojepara@dian/Noor).