:
Oleh MC Prov Bangka Belitung, Senin, 26 Februari 2018 | 18:31 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 425
Koba, Infopublik - Sertifikat halal memiliki makna penting dalam meningkatkan daya saing produk UKM. Selain itu, sertifikat halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dalam menkonsumsi makanan.
Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas KUKM Provinsi Kepulauan Babel Hastuti mengatakan, dengan adanya sertifikat halal maka sudah dipastikan produk UKM memiliki standar tinggi. Karena dengan sertifikat halal, produk sudah melewati uji hygienitas dan syariat Islam dalam proses produksi produknya.
“Produk yang tersertifikat halal, berarti produk itu sudah memiliki standar yang tinggi karena sudah hygienis dan sesuai syariat Islam. Jadi, lulus sertifikasi halal, produk sudah dijamin aman,” ucapnya saat membuka Kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal di Kab Bangka Tengah di Gedung Badan Diklat Bateng, Senin (26/2).
Lebih jauh Hastuti menuturkan sertifikat halal ini merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, terjadinya persaingan yang begitu tajam menuntut pelaku UKM untuk dapat menghasilkan produk yang halal dan berkualitas. Karena produk halal akan mampu mendukung program wisata halal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Sertifikat halal ini bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk UKM. Sertifikat halal juga untuk mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisatawan muslim ke Provinsi Bangka Belitung," tuturnya.
Dengan menghasilkan produk yang berkualitas, halal, dan berdaya saing maka usaha yang dijalani diyakin dapat semakin berkembang. Untuk itu, Hastuti mengajak agar program fasilitasi sertifikat halal yang diberikan secara gratis ini dapat dimanfaatkan pelaku UKM dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan daya saing usaha dalam persaingan yang semakin tajam.
“Saya harap pelaku UKM memanfaatkan program ini dengan baik kerena ini untuk kemajuan dan perkembangan usahanya. Ya setidak-tidaknya dengan sertifikat halal, pasar muslim dapat dikuasai,” harapnya.
Sebelumnya, Kabid Koperasi dan UMKM Disperindag KopUKM Kabupaten Bateng Azwar mengatakan program fasilitasi ini merupakan program Gubernur Babel dalam meningkatkan daya saing pelaku UKM. Program ini juga untuk mendukung kemajuan pariwisata Babel.
“Dengan semakin banyak produk UKM dan rumah makan halal di Bateng diharapkan wisata Babel, khususnya Bangka Tengah juga akan semakin maju dan pelaku UKM Bateng semakin sejahtera,” katanya.
Terkait dengan kegiatan yang difasilitasi pemprov ini, ia mengharapkan sebanyak 63 peserta yang terdiri dari pelaku UKM, IKM, rumah potong hewan, rumah potong unggas dan rumah makan dapat mengikuti kegiatan fasilitasi ini dengan baik. Karena ini bermanfaat bagi kemajuan usaha pelaku UKM. Untuk itu, Pelaku UKM harus memenuhi persyaratan-pesryaratan seperti PIRT agar pengajuan sertifikasi halalnya dapat ditindak lanjuti oleh tim dari LPPOM MUI.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan demi kemajuan pelaku UKM di Bateng,” ujarnya.
Kegiatan fasilitasi halal di Kabupaten Bateng ini diikuti oleh 63 peserta dan menghadirkan narasumber dari Dinas PerindagKopUKM Kabupaten Bangka Tengah, MUI Babel, LPPOM MUI Babel, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah. (MC ProvBabel/Surianto/Noor)