Satpol PP Gelar Razia Penertiban Hewan Lepas

:


Oleh dishubkominfo kab boalemo, Sabtu, 24 Februari 2018 | 19:44 WIB - Redaktur: Tobari - 811


Boalemo, InfoPublik - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2002 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak, Satuan Polisi Pamong Praja Boalemo menggelar razia hewan lepas, Sabtu (24/2), di desa Bongo Nol kecamatan Paguyaman.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional dan pengendalian Sunarto Botutihe, serta didamping Pembina Satpol PP Sertu Sudarmin Buluati.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan aman dan terkendali. Kegiatan ini kami laksanakan tidak hanya di ibukota kabupaten Boalemo saja tetapi diseluruh wilayah hukum kabupaten Boalemo”. kata Sunarto Botutihe.

Selain anggota Satpol,  Sunarto mengatakan dalam gelaran razia tersebut pihaknya dibantu oleh pemerintah setempat baik pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa dan warga. Langkah ini ditempuh guna meminimalisir konflik dengan warga yang hewannya ditertibkan.

Dalam razia kali ini pemilik hewan lepas yang terjaring tidak langsung ditindaki  namun masih diberikan pembinaan dan pemahaman tentang dampak dan bahaya melepas hewan ternak sehingga ke depannya kejadian ini tidak akan terulang kembali..

“Jika pada operasi berikutnya masih kami temukan ada hewan yang dilepas maka pemilik hewan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pemilik hewan akan dikenakan sanksi kurungan selama tiga bulan atau membayar denda sesuai putusan pengadilan,” tegas Sunarto.

Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan lima ekor sapi dan pemilik hewan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (MC Boalemo/RLarekeng/toeb)