:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Selasa, 20 Februari 2018 | 11:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Jepara, InfoPublik – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menekankan kepada pemerintah desa, agar terus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya dan meminta apa yang dilarang di dalam peraturan yang telah ada untuk tidak dilanggar.
“Pengelolaan yang baik akan membawa manfaat yang sangat besar. Baik untuk pengelola itu sendiri maupun untuk dinas/instansinya, desa, daerah, dan masyarakat. Tapi kalau pengelolaan keuangan itu tidak baik pasti yang akan terjadi adalah mudarat untuk kita semua,” kata Bupati Jepara pada pembukaan diklat teknis pengelolaan keuangan desa angkatan II di Gedung Serbaguana Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Senin (19/2).
Dalam kesempatan itu, Bupati menuturkan bahwa Kabupaten Jepara termasuk di antara daerah yang dalam pengelolaan keuangnnya baik. Sehingga setiap tahun Kabupaten Jepara selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disampaikan, sebanyak tujuh kali berturut-turut Jepara menerima penghargaan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, menyebutkan dalam rangka mendukung suksesnya pengelolaan keuangan desa, dibutuhkan para kepala desa dan perangkat desa yang punya kapabilitas.
Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, dikatakannya adalah satu hal yang wajib untuk diupayakan demi tercapainya visi dari undang-undang desa.
“Ini merupakan salah satu wujud dari keseriusan pemerintah untuk memajukan desa, tentunya tidak hanya mengandalkan ketersediaan regulasi, maupun membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, agar dapat terwujud kesejahteraan didesa itu sendiri,” kata Riena.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Jepara, Diyar Susanto, mengatakan diklat teknis pengelolaan keuangan desa bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis sekretaris desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dengan sasaran tersedianya sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan desa secara keseluruhan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan desa,” ujar Diyar.
Sebanyak 40 aparat pemerintah desa se-Kabupaten Jepara, mengikuti diklat tersebut selama tujuh hari ke depan.(DiskominfoJepara|AchPr/Kus)