:
Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2018 | 10:28 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 432
Yogyakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mendapatkan predikat ‘BB’ (Sangat Baik) dalam hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2017, setelah pada 2016 lalu juga mendapatkan predikat serupa.
Penghargaan diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Asman Abnur kepada Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dr Ir Sri Puryono KS MP, di Yogyakarta, Selasa (13/2).
Usai menerima penghargaan, Sekda Sri Puryono mengatakan prestasi ini tidak lepas dari konsistensi dan komitmen bersama seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang ingin mewujudkan misi menyejahterakan masyarakat Jawa Tengah berdikari.
“Kita konsisten dan membangun komitmen bersama menjadi satu misi bagaimana menyejahterakan masyarakat dan berdikari. Arahnya kepada program-program prioritas, seperti kemiskinan, pengangguran, kemandirian energi, daulat pangan, dan good governance,” katanya.
Selain itu, untuk menciptakan efisiensi dalam penganggaran, Pemprov Jateng menerapkan pembuatan RPJMD, Renstra, LKPD, hingga APBD menjadi inline atau satu garis merah. Sehingga efisiensi dapat terwujud dan tepat sasaran pada target yang diinginkan.
Melalui strategi tersebut, imbuh Sekda, Pemprov Jateng berhasil melakukan efisiensi anggaran kurang lebih sekitar Rp100 miliar dan program dalam RPJMD 2013-2018 sudah tercapai 92 persen. Sisanya delapan persen diharapkan dapat terselesaikan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
“Yang sangat tampak sekali berubah adalah bagaimana mindset mereka menjadi birokrasi yang efektif, tidak boros dan cerdas dalam melaksanakan dan meningkatkan kinerjanya,” tuturnya.
Sri Puryono mengatakan untuk hasil evaluasi SAKIP pada 2018 nanti pihaknya menargetkan predikat ‘A’. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi kinerja SKPD setiap tiga bulan, melakukan pengawasan, dan menerapkan rewardserta punishment.
“Kita evaluasi kinerja tiap tiga bulan sekali, sehingga kalau ada kinerja yang lambat bisa kita kejar bulan atau triwulan berikutnya. Jadi kuncinya adalah bagaimana membangun komitmen bersama, melakukan pengawasan, evaluasi dan ada reward serta punishment,” terangnya.
Sementara itu, Menteri PAN RB Asman Abnur dalam arahannya mengatakan Program SAKIP tersebut yang diukur adalah manfaat dan outcome dari sebuah anggaran, sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karenanya, kepala daerah diminta jangan mudah terlena dengan laporan hasil serapan anggaran SKPD dan juga hasil laporan keuangan dengan predikat WTP.
Menurut Asman, dalam manajemen berbasis kinerja ini yang akan menjadi model manajemen ASN ke depan. Sehingga nantinya tidak ada lagi anggaran yang habis dengan sia-sia.
“Tidak lagi banyak biaya birokrasi, tidak banyak lagi biaya aparatur, yang ada adalah biaya yang dimanfaatkan untuk masyarakat. Inilah model sistem pemerintahan kita yang terus kita gelorakan kedepannya,” katanya.
Untuk mendukung Program SAKIP ini, lanjut Asman, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam birokrasi pemerintahan, di antaranya memperbaiki mutu ASN dari segi perekrutan pegawai, memperbaiki sistem pendidikan dan pelatihan ASN, serta sistem penempatan jabatan pimpinan yang berdasarkan asessment terbuka dan tidak ada transaksi-transaksi di sana. Sehingga pejabat yang menduduki jabatan pimpinan adalah ASN yang benar-benar berkompeten dan memiliki kemampuan.
“Beberapa kepala daerah terjebak dengan urusan-urusan yang beginian, kasihan hanya uang ratusan juta tapi karirnya habis. Pengisian pejabat pimpinan tinggi ini harus mengikuti sistem yang berdasarkan asessment dan tentu dengan sistem seleksi terbuka agar pemerintahan kita akan lebih baik lagi,” urainya.
Pada kesempatan yang sama Asman juga mendorong setiap daerah membuat mal pelayanan publik yang dapat memberikan kemudahan kepada publik untuk mengurus perizinan dan hak-haknya sebagai warga negara mulai dari pelayanan daerah, perizinan daerah, hingga perizinan pusat.
“Kita dapat mengurus pertanahan, passport, e-KTP, imigrasi dalam satu gedung mal tersebut. Dengan memperbaiki pelayanan publik ini kita harapkan semua urusan tidak ada lagi terpencar-pencar dan masyarakat bisa datang ke satu gedung untuk menyelesaikan urusannya,” tutupnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Wilayah III pada tahun 2017 menunjukkan peningkatan dengan rata-rata nilai evaluasi pada kabupaten/ kota menjadi sebesar 47,57 meningkat 8,59 poin dari 2016 yaitu sebesar 45,91.
Melalui SAKIP ini juga dapat diwujudkan efisiensi anggaran minimal sebesar Rp41,15 triliun karena berdasarkan hasil evaluasi pada tahun lalu dan data yang telah dihitung masih terdapat potensi pemborosan sebesar minimal 30 persen atau Rp392,87 triliun dari APBN/ APBD di luar belanja pegawai setiap tahunnya. (MCJateng/Vira)