:
Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2018 | 16:17 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 473
Semarang, InfoPublik – Pemberantasan pungutan liar (pungli) di Provinsi Jawa Tengah dinilai belum optimal. Perilaku masyarakat yang masih mau membayar pungli untuk mempercepat pelayanan menjadi kendalanya.
Laporan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli Jawa Tengah selama 2017 melakukan 43 operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli dari 212 laporan aduan yang masuk. Sebanyak 83 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.
Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Budi Santoso mengatakan dibandingkan nasional capaian OTT kasus pungli di Jawa Tengah masih belum optimal.
“Pemberantasan pungli belum efektif karena masyarakat masih membayar pungli agar pelayanan tidak terlalu lama. Di samping itu, petugas juga masih menyembunyikan tarif resmi yang sebenarnya,” ujar Budi saat membuka Rapat Koordinasi Saber Pungli Tahun 2018 dan Pemantauan Satgas Saber Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Selasa (6/2) di Gedung Grhadhika Bhakti Praja.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto menilai pemberantasan pungli harus lebih diarahkan pada pencegahan. Antara lain berupa sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak mau lagi memberikan pungli kepada petugas ketika diminta.
“Kita tunjukan saber pungli tidak hanya melakukan OTT, namun lebih pada operasi pencegahan yang harus dilakukan. Kita harap pemprov bisa menganggarkan itu agar bisa menggiatkan dan lebih aktif, karena pencegahan lebih bermanusiawi dibandingkan penindakan,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs Heru Sudjatmoko MSi yang hadir dalam rakor saber pungli tersebut tetap mengapresiasi kinerja Satgas Saber Pungli, meski dinilai masih belum optimal. Berkat adanya satgas itu pungli pelayanan publik di berbagai sektor dapat ditekan. Sehingga masyarakat juga mendapat manfaatnya.
“Saya umpamakan di sektor perizinan investasi pungli dapat ditekan sehingga biaya yang dikeluarkan masyarakat semakin kecil. Dengan demikian usaha yang dibangun masyarakat biayanya lebih efisien,” terangnya.
Untuk menekan pungli di pelayanan publik, Heru mengatakan perlu ada upaya pemberian tambahan finansial bagi petugas pelayanan yang tidak melanggar hukum, seperti memberikan insentif dari anggaran APBD agar mereka tidak lagi meminta pungli dari masyarakat.
“Upaya khusus bisa dari finansial berupa insentif yang resmi dari APBD atau dorongan motivasi lain untuk para petugas pelayanan agar tetap bersemangat melayani dengan baik walaupun tanpa pungli. Karena kalau sudah terbiasa dengan pungli terus tidak pungli, jangan-jangan jadi kendor,” ujarnya. (MCJateng/Elvira)