:
Oleh MC Kabupaten Batanghari, Jumat, 12 Januari 2018 | 08:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Muarabulian, InfoPublik - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari melakukan penandatangan Memorendun of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Batanghari tentang Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Penandatanganan ini dilakukan guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Batanghari M Azan di Muarabulian, Rabu.
Maksud dan tujuan dilakukannya MOU tersebut adalah untuk melakukan kerjasama dalam bentuk hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lainnya dalam upaya meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah bidang perdata dan tata usaha negara terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan Bakeuda daerah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Novika Muzairiah Rauf mengatakan pelaksanaan dari tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pasal 30 ayat (2).
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” katanya.
Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara yang dimaksud adalah meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara/instansi Pemerintah Pusat dan daerah, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan negara dan pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama kita adalah meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” kata Novika.
Pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batanghari kepada Bakeuda daerah itu dapat dilakukan dari awal. Yaitu dengan fungsi pendampingan hukum terhadap persoalan-persoalan hukum yang muncul berkaitan dengan perjanjian kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan aset milik Bakeuda daerah itu sebagai bentuk mengamankan aset negara.
JPN juga dapat memberikan pendapat hukum dalam menangani berbagai persoalan dengan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerjasma tersebut, JPN juga dapat ikut membantu dalam penyuluhan atau pelayanan di masalah hukum kepada masyarakat dengan bentuk sosialisasi dan sebagainya.
Sementara itu Bupati Batanghari yang di wakili oleh Asisten I Setda Batanghari Fery Ardiansyah mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Batanghari beserta jajarannya atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
“Harapannya dapat meningkatkan kesadaran hukum para wajib pajak dan retribusi daerah yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari agar taat dan patuh untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya]Dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan di ruang pola Kantor Bupati Tersebut turut di hadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di daerah itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu serta tamu undangan dari tingkat kecamatan dan desa.(omy/Kus)