:
Oleh MC Kabupaten Pacitan, Selasa, 19 Desember 2017 | 10:19 WIB - Redaktur: Tobari - 914
Surabaya, InfoPublik - Sistem keterbukaan informasi publik yang diberlakukan oleh Pemkab Pacitan mendapat apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini terbukti dengan diraihnya sejumlah kategori pada acara PPID Award yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Jatim.
Penghargaan tersebut adalah peringkat I kategori transparansi pengelolaan anggaran terbaik se-Jatim, peringkat I penghargaan khusus meja layanan terbaik, peringkat I website terbaik, dan raihan kategori A (sangat terbuka) dalam sistem layanan informasi. Sedangkan selaku OPD Pengelola PPID Terpadu (website dan meja layanan) meraih peringkat terbaik II.
Bupati Pacitan Indartato menyatakan keterbukaan informasi publik merupakan keharusan. Hal tersebut, merupakan bentuk pertangungjawaban pemerintah kepada masyarakat, terlebih sebagian besar anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan berasal dari masyarakat.
“Ini sesuai misi pertama Pemerintah Kabupaten Pacitan, yaitu melaksanakan tata pemerintahan yang baik dimana ada tiga unsur di dalamnya. Salah satunya adalah keterbukaan,” ungkap Indartato berbincang dengan Radio Suara Pacitan melalui telepon usai menerima penghargaan, Senin (18/12) siang.
Lebih lanjut bupati mengatakan, penghargaan itu menunjukkan dalam menjalankan sistem pemerintahan pihaknya berupaya terbuka, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Ini tercermin dari penyajian penggunaan alokasi APBD secara transparan kepada publik.
Selama ini pemerintah daerah sangat mengapresiasi ketebukaan informasi terhadap publik. Buktinya, tiap pelaporan penggunaan APBD dipaparkan dalam website milik pemkab. Di dunia maya pula publik bisa mengakses data secara bebas.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Pacitan yang tak kenal lelah memberikan masukan serta sumbangsih gagasan demi masa depan Pacitan yang lebih baik,” paparnya terkait SMS hotline yang dia buka 24 jam penuh.
Bupati manambahkan, terkait transparansi tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi yang terjabarkan lagi dengan rincian. Dan, di tindak lanjuti dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Saya menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada unsur birokrasi di bawah pimpinan Sekda serta seluruh masyarakat yang sama-sama berupaya membuat Pacitan lebih baik lagi,’’ ucap bupati sembari berpesan agar semangat yang sudah tertanam dijaga dan dipertahankan.
Dalam penganugerahan PPID award itu, Komisi Informasi Jatim juga memberikan penghargaan kepada Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan untuk kategori Desa Informatif Pengelolaan WebsiteTerbaik II. (PS/RSP/PS/mcpacitan/toeb)