Libatkan Parpol dan LSM, KPU Enrekang Bahas Pemetaan Dapil 2019

:


Oleh MC Kab. Enrekang, Selasa, 28 November 2017 | 11:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 455


Enrekang,Infopublik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menggelar Rapat kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Enrekang untuk Pemilu 2019 di aula kantornya, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Senin (27/11).

Rapat tersebut diikuti oleh para petinggi partai politik, LSM, insan pers, Pamwaslu dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Enrekang, Andi Hamzah.

Ketua KPU Enrekang Ridwan Ahmad mengatakan, rapat tersebut bertujuan meminta saran terkait pembagian Dapil di Kabupaten Enrekang pada Pemilu 2019.

Jadi dalam rapat ini kita minta masukan dan saran dari Parpol dan masyarakat terkait Dapil untuk Pemilu 2019," kata Ridwan.

Ia menyebutkan, masukan dan usulan dalam rapat tersebut nantinya bakal diajukan ke KPU pusat untuk menetapkan mengenai pemetaan Dapil.

"Jadi yang berhak menentukan penambahan atau pengurangan Dapil nantinya adalah KPU pusat," ujarnya

Ia menambahkan, perubahan Dapil sangat memungkinkan jika sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

Dalam satu kabupaten, minimal harus terpenuhi ada tiga Dapil dan tidak boleh lebih dari 12 Dapil.

Untuk diketahui saat ini di Kabupaten Enrekang, terdapat tiga Dapil dengan masing-masing Dapil terdiri dari empat Kecamatan.

Dari tiga Dapil tersebut diperoleh jumlah 30 kursi di DPRD Enrekang dengan pembagian Dapil satu 11 kursi, Dapil dua 10 kursi dan Dapil tiga sembilan kursi.

Penentuan jumlah kursi di DPRD Enrekang disesuaikan dengan jumlah penduduk, dimana penduduk Enrekang saat ini mencapai 239.707 jiwa.(MC-Enrekang/Kus)