:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 3 November 2017 | 09:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 388
Pangkalan Balai, InfoPublik-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan Kepolisian Resor (Polres), Banyuasin menandatangani nota kesepakatan tentang pencegahan dan penanganan permasalahan dana desa.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan oleh Bupati Banyuasin Ir.S.A. Suoriono, MM dan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markus Pinem, di Gedung Graha Sedulang Setudung Kabupaten Banyuasin Kabupaten, Kamis (02/11).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Markus Pinem, mengatakan, penandatangan nota kesepakatan merupakan hal yang penting dan monumental. “Penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) antara Kapolri dan Mendagri serta kementerian terkait, tentang teknis pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.” ungkap Kapolres.
Ia mengatakan tujuan kesepakatan adalah terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. “Dari penandatanganan ini, kami siap mengawal dana desa dengan memberi penekanan,pencegahan dan pengawasan dana desa supaya tidak ada penyalahgunaan.” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Banyuasin Ir. S.A. Supriono, MM menyambut baik kerja sama tersebut karena dengan demikian, pembangunan dan kegiatan yang dilaksanakan tidak keluar dari tujuan dan jalur utama, yakni pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa, nantinya rancangan dan pelaksanaan dapat diakses dan dipublikasikan” pesan Bupati
Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat luas bisa melakukan kontrol sosial terhadap penyelewengan dana desanya.
Ia menyadari kesalahan yang selama ini terjadi, terkait dengan peraturan yang kadang dipaksakan sehingga kepala desa dan perangkat desa ada yang belum paham akan aturan penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa karena sadar atau tidak sadar uang yang di gunakan adalah uang rakyat Satu Rupiahpun uang yang di gunakan harus di pertanggung jawabkan.
Oleh karena itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Polres Banyuasin karena akan membantu dan memberi pendampingan dan pengawasan terhadap Dana Desa.
Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Turut Hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan wakapolres, Kapolsek, Kakenkemenag, camat, KP2KP, OPD, Babinkamtibmas, para kades.(MC.Kabupaten Banyuasin/Eyv)