Pemkab Lampung Timur Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

:


Oleh MC KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, Selasa, 10 Oktober 2017 | 14:04 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 817


Sukadana, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Sukadana dan Pengadilan Tinggi Sukadana mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM ) di Pengadilan Negeri Kelas II Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (9/10).

Zona integritas dimaksudkan untuk mewujudkan wilayah yang bebas korupsi dengan birokrasi yang bersih dan mempunyai jiwa melayani. Piagam pencanangan integritas ditandatangi oleh Bupati Lampung Timur Chusnunia bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Haratawi, dan Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Achmad Irfir Rochman.

Bupati Chusnunia mengatakan pencanangan zona integritas tersebut sesuai harapannya.  "Ya ini persis seperti yang kita harapkan, dan ini persis seperti visi misi yang kita inginkan," ujarnya.

Bupati mengajak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melayani masyarakat dengan sebaik baiknya."Kita ini sebagai bagian dari penyelenggaraan negara, tentu harus memberikan yang terbaik untuk warganya," ujarnya.

Orang nomor satu di Lampung Timur itu menegaskan bahwa merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan warganya yang harus bersifat melayani, bersih, bebas dari korupsi dan itu merupakan yang utama persis yang pemerintah daerah inginkan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Achmad Irfir Rochman menyampaikan harapannya supaya penegakkan hukum dapat berjalan maksimal demi masyarakat bukan hanya masyarakat di Sukadana tetapi juga seluruh pengguna pengadilan.

“Pokoknya ke depannya saya ingin Pengadilan Negeri seluruh Indonesia bukan hanya di Sukadana harus bersih dan bisa melayani masyarakat pengguna Pengadilan," ujar Achmad.

Di tempat terpisah, Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Mujianto mengatakan bahwa pencanangan Zona Integritas tersebut adalah amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. “Untuk mewujudkan wilayah yang bebas korupsi, birokrasi bersih, dan melayani,” ucapnya.

Acara penandatangan tersebut dihadiri pula oleh Inspektur Kabupaten Lampung Timur Nurdin Sifrizal, Kapolres Lampung Timur yang diwakili oleh  Ipda. Karyadi selaku KBO Satreskrim Polres Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Haratawi, dan Kepala Rumah Tahanan Sukadana Mustawan.