Pemkab Agam Sosialisasikan Perlindungan Lahan Pertanian

:


Oleh MC Kab Agam, Rabu, 9 Agustus 2017 | 14:48 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 752


Lubuk Basung, InfoPublik - Dinas Pertanian Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sosialisasi yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas Padang ini dihadiri Camat, Walinagari, Bamus, UPT Pertanian Kecamatan beserta PPL pada 4 kecamatan yakni Malalak, IV Koto, Matur dan Palembayan. 

"Kajian LP2B ini merupakan tahun ketiga dan merupakan lanjutan, pada tahun sebelumnya dilaksanakan pada delapan kecamatan Agam Wilayah Timur dan tahun ini kita berikan untuk empat kecamatan," kata Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Agam Arief Restu di Aula Kantor Kecamatan Matur Kabupaten Agam, Selasa (9/8).

Dijelaskan Arief Restu, pada tahun 2018 diharapkan sudah dilakukan kajian LP2B pada seluruh kecamatan di Kabupaten Agam dan pada tahapan selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LP2B Kabupaten Agam untuk dibahas bersama DPRD menjadi peraturan daerah. 

"Kita harap ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan bersama," tuturnya. 

Sementara itu, Paraturan Daerah (Perda) LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. (mcagam/Elvira)