Disdukcapil Kota Subuslussalam Telah TerbitkanI Kartu Identitas Anak

:


Oleh MC Kota Subulussalam, Sabtu, 22 Juli 2017 | 19:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 541


Subulussalam, InfoPublik - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan menargetkan tahun 2017 ini  menerbitkan KIA sebanyak 30 persen dari jumlah anak yang ada di Kota Subulussalam.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam telah menerbitkan KIA sejak pertama masuk kerja paska libur idul fitri 1438 H,” ungkap Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam Budi Sariwarjo Cibro, Jumat (21/7).

Ia menjelaskan,KIA  adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk menigkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.

Persyaratan untuk mengurus KIA di bawah umur 5 tahun adalah fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK Asli orang tua/Wali dan KTP-el asli kedua orang tuanya/wali, sementara anak usia diatas 5 tahun hingga 17 tahun disamping persyaratan yang tiga tersebut ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

“Dengan diterbitkannya KIA ini diharapkan orang tua atau wali agar bisa mengurus KIA bagi anak-anaknya apalagi ini gratis,” pintanya. (MC Kota Subulussalam/Kus)