Pergub 17/2017 Dinilai Ampuh Himpun Pajak Kendaraan Bermotor

:


Oleh MC Kalimantan Timur, Kamis, 20 Juli 2017 | 14:47 WIB - Redaktur: Tobari - 490


Samarinda, InfoPublik - Kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur yang diatur dalam Pergub No 17/2017 dinilai ampuh menghimpun pajak kendaraan bermotor masyarakat.

Sejak diterapkan per 1 Juni 2017 hingga sekarang atau terhitung selama 48 hari kerja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim berhasil mengumpulkan sekitar Rp48 miliar pajak kendaraan bermotor.

“Ini sesuatu yang luar biasa. Berkat kebijakan yang didukung dan didorong Gubernur Awang Faroek Ishak, kita berhasil mengumpulkan iuran wajib pajak dari masyarakat. Mudah-mudahan ini bermanfaat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kemudian mendukung pembangunan daerah,” kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, di Samarinda, Kamis (20/7).

Meski demikian, Ismiati mengaku akan terus mensosialisasikan kebijakan tersebut. Selain mempromosikan melalui media promosi luar ruangan, seperti baleho dan selebaran, program tersebut juga terus disosialisasikan melalui media elektronik dan media massa.

Ia berharap semakin banyak masyarakat Kaltim mengetahui informasi tersebut, sehingga memicu semangat masyarakat membayar pajak. Dengan begitu akan semakin meningkatkan pendapatan daerah bersumber dari pajak.

Diakui, kebijakan tersebut dilaksanakan 1 Juni hingga 30 September 2017. Target pendapatan yang dipatok sebesar Rp100 miliar.

“Kita masih terus mengejar target yang ditetapkan. Kalau sampai Rp100 miliar diharap bisa dimanfaatkan untuk mendukung anggaran pembangunan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim,” katanya.

Perolehan pajak kendaraan bermotor tersebut juga dinilai tidak lepas dukungan kebijakan pembangunan Samsat desa, maupun pengembangan aplikasi Samsat online yang baru dikembangkan. Kemudahan yang diberikan bagi pewajib pajak dinilai mampu meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Samsat desa misalnya, memudahkan orang di pelosok bayar pajak kendaraan tanpa harus pergi ke samsat induk maupun pembantu di perkotaan.

“Salah satu alasan malas bayar pajak karena sulit akses. Termasuk jauh akses dan biaya mahal. Biaya transportasinya Rp1 juta, sementara pajak hanya Rp200.000. Makanya malas bayar pajak. Dengan Samsat desa diharap membantu,” ujarnya.

Menyikapi laporan tersebut, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memuji keberhasilan Ismiati beserta jajaran Bapenda Kaltim. “Ismi salah satu perempuan seperti laki-laki. Cepat dalam bertindak yang diinstruksikan langsung jalan ditambah inovasi,” sebutnya. (diskominfo kaltim/arf/toeb)