Aparat Desa Diminta Agar Mengelola Keuangan Kampung Sesuai Prosedur

:


Oleh MC Kab Boven Digoel, Selasa, 13 Juni 2017 | 06:04 WIB - Redaktur: Tobari - 449


Boven Digoel, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Boven Digoel mengadakan sosialisasi peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kampung tahun anggaran 2017, di GOR Getentiri Distrik Jair, Sabtu 10/6).

Peraturan bupati, mulai dari peraturan rencana pembangunan jangka menengah kampung dan rencana kerja pemerintah kampung kemudian peraturan bupati tentang pelaksanaan pembangunan kampung, peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan kampung, peraturan bupati tentang pengadaan barang dan jasa, semua sudah dikemas dalam peraturan bupati nomor 7 tahun2017.

Kepala Distrik Jair, Yulianus. K. Wiwaron, S.STP.,  melaporkan bahwa di wilayah distrik Jair, penggunaan alokasi dana kampung tahap I 2016 hingga saat ini belum sampai pada pertanggungjawaban, hal itu terjadi karena ada pergeseran pergantian pendamping distrik sehingga mengalami keterlambatan.

Selanjutnya, dalam arahan singkat Kepala Badan PMK Yoseph Awunim, mengatakan, kami sangat berterima kasih kepada bupati karena peraturan ini telah membantu kampung-kampung dalam mengelola dana mulai dari perencanaan penganggaran, pelaporan pertanggungjawaban sampai dengan pembinaan dan evaluasi.

Ia pun mengatakan, semua contoh dan formatnya sudah di sediakan sehingga  sangat memudahkan para kepala kampung, bendahara kampung  dan sekretaris untuk mengolola dana, dan dapat mempelajarinya dengan lebih lanjut, dalam artian bahwa harus selalu mengikuti serta mempelajari peraturan yang sudah ditetapkan.

Ketika kita sosialisasi, dalam tahun ini juga kita akan hadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengadakan pelatihan bagi bendahara-bendahara kampung di seluruh kabupaten Boven Digoel, sehingga bisa digunakan sistem keuangan kampung, kata Yoseph.

Selain itu, pada arahannya, Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP, menambahkan, karena kriteria jumlah penduduk terbesar di seluruh Kabupaten Boven Digoel sehingga jumlah dana kampung yang paling besar adalah di Distrik Jair.

“Untuk mengelola dana kampung itu sangat sederhana,yang terpenting adalah mencatat pemasukan, pengeluaran serta bukti berupa barang dan foto  minimal berupa kwitansi,” tegas Bupati Benediktus.

Ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan bila perlu yang bagian penting diharapkan untuk dicatat sebagai bahan pembelajaran. (Mc. Boven Digoel/Ray/toeb)