Bupati Dharmasraya Serahkan 95 SK CPNS Bagi 95 Tenaga Medis dan Paramedis

:


Oleh MC Kab Dharmasraya, Jumat, 9 Juni 2017 | 18:19 WIB - Redaktur: Tobari - 771


Dharmasraya, InfoPublik - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) kepada 95 tenaga medis dan paramedis, di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jum’at (9/6).

Dalam sambutannya, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan beberapa pesan, antara lain mengimbau CPNS agar bekerja dengan keikhlasan dan penuh pengabdian.

Perubahan status dari PTT (Pegawai Tidak Tetap) menjadi CPNS hendaknya semakin menambah motivasi kerja pegawai. Jangan sampai terjadi kebalikannya, karena sudah jadi pegawai, lalu semangat kerjanya menurun.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Irsyad, MM, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya Khairuddin, SE, MM, Kepala Dinas Kesehatan dr.Rahmadian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdi Amri, SE, MM, dan beberapa pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Pegawai yang menerima SK pada hari ini, merupakan hasil seleksi pada Agustus 2016 formasi honorer. Rata-rata mereka sudah mengabdi sebagai tenaga honorer mulai dari 5 sampai 10 tahun di beberapa puskesmas dan  Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya.

Seleksi tersebut diikuti oleh 104 tenaga medis dan para medis, 96 orang di antaranya dinyatakan lulus. “Delapan orang yang tidak lulus terlebih disebabkan oleh faktor usia, yaitu melebihi 35 tahun,” kata Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Darmasraya Khairuddin, SE, MM melalui Kabid Pembinaan Pegawai Dasril M. Nur, S.Ag, di ruang kerjanya, Jum’at (9/6).

Ia menuturkan, dari 96 yang dinyatakan lulus, satu orang di antaranya telah meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah pegawai yang menerima SK CPNS saat ini sebanyak 95 orang, terdiri dari 3 dokter gigi, 5 dokter umum dan 87 bidan.

Lebih jauh dijelaskannya, masa kerja pegawai tersebut terhitung 1 April 2017. Hal ini sesuai dengan  TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tertera dalam SK-nya masing-masing.

Para CPNS itu akan ditempatkan sesuai dengan instansi asalnya. Hal sesuai dengan arahan Menteri PAN-RB, dimana  pegawai yang lulus daalam seleksi formasi honorer harus ditempatkan pada instansi dimana dia mengabdi sebelumnya, imbuh Dasril. (MC Darmasraya/toeb)