Pemkab Dharmasraya Delegasikan 123 Jenis Perizinan dan Non-perizinan

:


Oleh MC Kab Dharmasraya, Jumat, 26 Mei 2017 | 15:00 WIB - Redaktur: Tobari - 705


Dharmasraya, InfoPublik -  Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mendelegasikan dan melimpahkan wewenang 123 jenis perizinan dan non-perizinan kepada Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Dharmasraya.

Pendelegasian tersebut dilakukan,  melalui Peraturan  Bupati (Perbup) Dharmasraya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non-Perizinan kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Dharmasraya, tertanggal 28 April 2017.  

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Dharmasraya Purwanto, M.Pd, di ruang pertemuan PMPTSP, Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Rabu (24/5). Ia menuturkan, selama ini baru 10 jenis perizinan yang telah didelegasikan kepada dinas yang dipimpinnya.

Namun dengan terbitnya Perbup tersebut, maka Dinas PMPTSP sudah berwenang mengelola 123 jenis perizinan dan non perizinan, dengan rincian 42 jenis perizinan dan non-perizinan yang didelegasikan, dan 81 jenis yang dilimpahkan wewenangnya kepada Dinas PMPTSP

Lebih lanjut ia menuturkan, dokumen perizinan yang dilimpahkan wewenangnya, akan ditandatangani langsung oleh kepala Dinas PMPTSP, sementara dokumen yang didelegasikan  ditandatangani Kepala PMPTSP atas nama Bupati Dharmasraya.

Seiring dengan adanya persyaratan teknis dalam setiap perizinan, maka Dinas PMPTSP menyosialisasikan isi Perbup 20 tahun 2017 kepada seluruh kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) se- Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (24/5) di ruang pertemuan Dinas PMPTSP.

Menurut Purwanto,  walaupun perizinan tersebut sudah didelegasikan atau dilimpahkan wewenangnya kepada Dinas PMPTSP, namun OPD teknis terkait tetap punya peran penting  dalam menentukan layak atau tidaknya sebuah perizinan diterbitkan.

Oleh karena itu, semua OPD teknis akan dilibatkan dalam tim verifikasi permohonan dan peninjauan lapangan, nantinya.

Pada kesempatan lain, Kabid. Pengaduan  Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Herman, SH menjelaskan, sebagai  panduan bagi pemohon dan OPD terkait, dapat dipelajari Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/213/KPTS-BUP/2017 tanggal 2 Mei 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk 123 jenis perizinan dan non-perizinan.

Secara umum, setiap permohonan izin diajukan  kepada pramu layanan pada Dinas PMPTSP, selanjutnya akan diteruskan ke OPD teknis terkait. Pada tahapan berikutnya, akan dilaksanakan rapat dan kunjungan lapangan oleh tim teknis.

Hasil dari serangkaian kegiatan tersebut, akan melahirkan rekomendasi dari OPD teknis berkenaan dengan kelayakan sebuah perizinan. Jika semua prosedur dan persayaratan telah terpenuhi, barulah Dinas PMPTSP akan menerbitkan dokumen izin, imbuhnya. (MC Dharmasraya/toeb)