:
Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Jumat, 26 Mei 2017 | 14:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 542
Karanganyar, InfoPublik-Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, ikut memusnahakan ratusan botol miras, Ciu dan petasan berbagai jenis dari hasil Operasi Cipta Kondisi Polres Karanganyar, dan Satpol PP Karanganyar.
Acara yang diselenggarakan di Lapangan Mapolres Karanganyar, terlihat dihadiri Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, Komandan Kodim 0727/Karanganyar, Letkol Santy Karsa Tarigan, perwakilan MUI Karanganyar, Abdul Muid dan beberapa utusan dari Ormas Islam, Jumat Pagi, (26/05).
“Kita semua sepakat untuk menjauhi minuman keras (miras), sebab miras menjadi pintu tindak kejahatan seperti membunuh dan memperkosa,” kata Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo.
Wakil Bupati Karanganyar, pada kesempatan itu juga mengajak untuk mengantisipasi bersama-sama, agar Cipta Kondisi di Kabupaten Karanganyar tetap berjalan dengan baik.
“Ada motto Bahagia Sampai Tua Tanpa Miras dan Narkoba, alangkah baiknya dan sehat jika tidak mengunakan miras dan narkoba,” katanya.
Pada kesempatan itu, berkaitan dengan bulan Ramadan tahun 2017, Wakil Bupati juga meminta agar tidak ada sweeping di Kabupaten Karanganyar, agar suasana tetap kondusif.
“Kalau ada informasi apapun segera hubungi kepada kami, akan ditindak lanjuti bersama. Tempat hiburan mohon menghormati yang berpuasa, agar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” katanya.
Selain itu, untuk rumah makan agar tidak terlalu terbuka jika berjualan saat puasa, untuk itu agar diberi tirai sehingga tidak mengganngu yang tidak puasa.
“Ada yang membutuhkan bagi yang tidak berpuasa, ada pula yang rukhsah karena pekerjaan, maka mohon tidak terlalu terbuka,” kata nya.
Ditempat yang sama, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan miras yang dimusnahkan sejumlah 371 botol minuman keras, dengan jenis antara lain 2 botol Vodka, 249 botol BIR, 42 botol anggur merah, 25 topi miring, 41 Double Kiwi, 17 anggur putih, dan 3.089 liter CIU, dan 1.700 berbagai macam petasan.
“Komitmen kita yang kuat menanggani pekat dengan sungguh-sungguh. Dalam dua sidang Tipiring terakhir memutuskan hukuman denda Rp. 40 juta bagi pengendar miras,” katanya.(mc karanganyar/pd/eyv)