:
Oleh Prov. Banten, Jumat, 24 Februari 2017 | 18:35 WIB - Redaktur: Tobari - 657
Serang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menyepakati enam rekomendasi rencana pencegahan korupsi yang menjadi fokus pada 2017.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari evaluasi rencana pencegahan korupsi pada 2016 lalu yang dilakukan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK di Banten.
Kesepakatan tersebut dari hasil rapat bersama Tim Korsupgah dengan Pemerintah Provinsi Banten, yang digelar di ruang transit Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (20/2) kemarin.
Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, dalam rencana pencegahan korupsi KPK tetap berkomitmen untuk mengawal perbaikan tata kelola Pemprov Banten.
Fokusnya dilakukan pada enam hal, di antaranya fokus pertama pada pengelolaan APBD. KPK merekomendasikan Pemprov Banten menyempurnakan sistem penganggaran APBD.
Kedua, soal pengadaan barang dan jasa. Untuk hal ini, KPK akan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang dan jasa di Banten. Ketiga, soal pelayanan izin dan non-izin yang kedepan akan menjadi satu pintu.
Kemudian, keempat, Pemprov Banten akan didorong mengadopsi e-Samsat dari Jawa Barat agar segera diselesaikan. Kelima, pengelolaan SDM PNS dan non-PNS. Rekrutmen dan rotasi, nanti akan dibuatkan roadmap secara terbuka agar tidak ada kecurigaan.
Terakhir, keenam, Tim Korsupgah KPK, akan membuat pengawas pengendalian rencana pencegahan korupsi. Dalam hal ini, KPK telah mendidik 200 tunas integritas dan pengendalian gratifikasi. Selain itu, KPK mendorong inspektorat di Banten agar tidak hanya menjadi watch dog.
"Kita kasih waktu satu bulan. Termasuk nanti tidak ada izin-izin yang dikeluarkan OP D lain kecuali dari Dinas Penanaman Modal PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," tegasnya.
Menurut Asep, rencana pencegahan korupsi dari KPK ini akan disodorkan kepada gubernur terpilih Banten untuk dijadikan komitmen bersama.
"Ketika gubernur baru terpilih, kita tanya. Ini Penjabat Gubernur punya komitmen, mau diteruskan atau tidak. Kami tidak akan melakukan apa-apa kecuali komitmen itu ada. Tidak ada unsur pemaksaan dari KPK. Ini upaya pencegahan untuk membantu Pemprov Banten meningkatkan tata kelola," paparnya
Sekda Banten Ranta Suharta mengaku siap terus bekerjasama dengan KPK dalam rangka menyempurnakan sistem penganggaran dan penata keuangan atau APBD di Pemprov Banten.
Namun, secara garis besar penekanan yang diberikan KPK kepada Pemprov Banten yaitu terhadap perbaikan sistem, baik pengelolaan maupun pengadaan, dan sistem lainnya. “Ini kan yang lanjutan 2016, ada perbaikan-perbaikan. Saya minta untuk diperbaiki seperti DRPK, sistemnya. Tentu ini baik untuk perbaikan kedepan,” katanya.
Maka dari itu, Sekda kembali menekankan kepada SKPD untuk meningkatkan komitmen dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berisih.
“Kepada SKPD kembali saya tekankan harus mempunyai komitmen, ini demi kebaikan. Saya cerewet, cerewet saja begini apalagi tidak, KPK itu terlalu sayang sama Kita (Pemprov),” tuturnya. (MC Banten/toeb)