:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 27 Januari 2017 | 14:12 WIB - Redaktur: Tobari - 611
Pangkalan Balai, InfoPublik - Camat Banyuasin III Ir Alpian MM meminta kepada seluruh kades dan lurah, wajib membaca dan memahami aturan mengenai pertanahan. Termasuk dokumen yang berkaitan, agar bisa jadi acuan dalam mengambil kebijakan di bidang pertanahan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalkan kasus utamanya sengketa tanah di wilayah masing-masing. Ia minta jangan sampai ada tumpang tindih dalam mengambil keputusan atau kebijakan soal tanah.
Pemerintahan desa dan kelurahan harus bisa meminimalkan sengketa tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat. Walupun persoalan tanah nyaris ada di setiap daerah.
Hampir setiap wilayah ada konflik tanah, makanya kita harus bisa meminimalkan hal itu. Terpenting mencarikan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat. Kasus dan konflik masalah persoalan tanah bisa menjadi bom waktu yang suatu saat bisa meledak dan berakibat buruk bagi stabilitas keamanan.
“Untuk itulah, pemahaman akan aturan pertanahan sangat penting dimiliki setiap kepala desa dan kelurahan sebagai bekal dalam menyikapi dan menyelesaikan masalah sengketa lahan,” jelasnya.
Aparat desa dan kecamatan menjadi ujung tombak pemerintah kecamatan untuk menyelesaikan sengketa lahan, bentuknya bisa ditempuh dengan cara musyawarah atau mediasi dengan memperhatikan aturan yang ada.
Diingatkan bahwa perkembangan dan pertumbuhan di wilayah kecamatan Banyuasin III yang pesat, dan kondisi ini bisa menimbulkan beberapa persoalan sengketa tanah. (surya&yani/toeb)