:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 25 Januari 2017 | 19:04 WIB - Redaktur: Tobari - 862
Pangkalan Balai, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin menggelar penertiban terhadap sejumlah reklame, baliho dan sejenisnya, di sepanjang jalan Merdeka Kec. Banyuasin III, Selasa (24/1). Diduga reklame tersebut tidak mengantongi izin.
Menurut Kasat Pol PP Banyuasin Drs Anthony Liando MSi, melalui Kabid Penegakan Perda Abdul Aziz Tamrin SH MSi, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penengakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban reklame serta perda kawasan tanpa rokok (KTR).
“Puluhan spanduk, reklame dan baliho ini dilepas karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang kawasan tanpa asap rokok (KTR),” jelasnya.
Dalam penertiban ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Perizinan Terpadu (BPT) Banyuasin, BPT pun mengatakan bahwa reklame rokok dan reklame yang terpasang di sepanjang jalan Merdeka mulai dari Kel. Kayuara Kuning sampai Kelurahan Saterio, tidak memiliki izin (Ilegal).
Adapun reklame yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis iklan, seperti iklan rokok dan promosi produk yang tidak ada masukan bagi pendapatan daerah (PAD) Kab. Banyuasin.
“Bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus izin dari dinas terkait dan bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu,”ujarnya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut surat dari BPT Banyuasin dan Satpol PP Banyuasin sebagai penegak Perda melakukan penertiban dan insya Allah penertiban ini bukan menjadi yang pertama dan yang terakhir, melainkan penertiban ini akan kami tindak lanjuti, diwilayah lain. (MC Banyuasin/toeb)