:
Oleh manadokota, Selasa, 24 Januari 2017 | 09:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 868
Manado, InfoPublik - Meskipun UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bidang Telekomunikasi menjadi Urusan Pemerintah Pusat, akan tetapi pembangunan bidang Telekomunikasi secara koordinasi tetap menjadi bagian penting dalam urusan Komunikasi dan Informatika.
"Jika hal itu merujuk PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 20 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado,
Telekomunikasi dikelola oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian Jasa Komunikasi. Kini, sesuai PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 45 tahun 2016 tentang Struktur, Organisasi, dan Tata Kerja, Dinas KomInfo tetap menangani urusan Telekomunikasi melalui bidang Aplikasi dan Informatika. Dua Seksi yang akan mengelolanya adalah Seksi Infrastruktur dan Teknologi menangani Pengawasan dan Pengendalian Jasa Komunikasi, dan Seksi Pemberdayaan Informatika menangani perizinan jasa komunikasi," ujar Kadis Kominfo, Erwin Kontu, SH.
Keterangan usai memimpin Rapat Bidang Aplikasi dan Informatika, Senin 23/01 di ruang kerjanya, Kadis Kontu menegaskan bahwa urusan Telekomunikasi akan memberi kontribusi signifikan terhadap Manado Smart City khususnya pengelolaan Command Center Cerdas.
"Para investor di Bidang Telekomunikasi, baik pemilik maupun operator menara Telekomunikasi, sedang gencar membangun Infrastruktur pendukung komunikasi 4G yang mampu memberikan kecepatan transfer data minimal 100 megabit per detik saat pengguna bergerak pada kecepatan tinggi (seperti ketika sedang berada di kereta api),"ujarnya.
"Sebesar satu gigabit per detik dalam posisi diam. Investasi ini tentu memberi kontribusi positif, sehingga harus didukung. Di lain pihak kami berkewajiban menata pembangunan dan pengawasannya berdasarkan cell plan menara telekomunikasi dan kebijakan. serta arahan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota, Mor Dominus Bastiaan," ujar Kadis Kontu didampingi Sekretaris Dinas Drs. Soleman Montori dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Heintje Lombone, S.Kom, M.Si.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Aptika, Heintje Lombone, S.Kom, M.Si, mengemukakan bahwa target PAD Dinas Kominfo dari Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) untuk tahun 2017 berjumlah Rp. 1,04 M.
"Meskipun beberapa waktu lalu Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum bisa dipungut karena putusan MK membatalkan rumusan penghitungan 2% x NJOP serta mewajibkan Revisi Perda No. 3 tentang Retribusi Jasa Umum termasuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kami telah selesaikan Revisi Perda termasuk rumus penghitungan yang baru dan telah diajukan oleh Bagian Hukum Setda untuk dibahas dan diparipurnakan di DPRD Kota Manado,"jelasnya.
"Kami yakin target tersebut dapat dicapai karena potensinya sangat besar dan kami punya komunikasi yang baik dengan pemilik dan operator menara Telekomunikasi. Data terakhir menunjukkan Manado punya 401 BTS (Base Tranceiver System) Eksisting yang diletakkan pada 320 menara di Kota Manado dalam 171 zona, serta memiliki 23 arahan menara baru di kawasan rural," tutur Kabid Lombone yang sukses mengantar Manado meraih peringkat 3 pada Indonesia Smart Nation Award (ISNA) tahun 2016.
Ketika disinggung soal biaya pengawasan dan pengurusan rekomendasi alat dan perangkat dalam rangka penerbitan IMB Menara, Kadis Erwin Kontu menegaskan, "Seluruh Pengurusan Rekomendasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi serta Pengawasan dan Pengendalian Jasa Komunikasi tidak Dipunggut biaya. Jika ada yang coba-coba menarik biaya untuk hal tersebut, silahkan dilaporkan baik ke Saber Pungli, atau bisa langsung melapor kepada saya, dan pelakunya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,"urainya. (MC.kota Manado/Eyv)