:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Selasa, 27 Desember 2016 | 10:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 458
Pangkalan Balai, InfoPublik - Tahun 2016, Pemkab Banyuasin hilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menara telekomunikasi. Pasalnya aturan terkait hal itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibatnya mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Miliar.
Hal itu dikatakan Kabid Komunikas dan Informasi Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrhim bahwa aturan retribusi menara yang selama ini dipakai setiap daerah tidak diberlakukan karena adanya tuntutan dari pihak operator menara telekomunikasi ke MK, yang mempersoalkan daerah tidak melakukan pelayanan.
"Sejak keluar surat dari MK kepada Gubenur Provinsi Sumsel mulai tahun 2016, semua Kabupaten/Kota di Sumsel tidak boleh menarik retribusi menara telekomunikasi lagi, sebelum aturannya direvisi dan sesuai dengan pelayanan." ujar Erwin Ibrahim, saat dijumpai ruang kerjanya, baru-baru ini.
Apa yang dituntut pihak operator telekomunikasi adalah hal yang wajar, Erwin menanggapinya dengan positif sebab mesti pelayanan itu harus diberikan oleh masing-masing daerah, dengan bertugas sebagai pengawasan dan pengendalian.
"Jadi kita kena imbasnya soalnya mayoritas daerah tidak melaksanakan fungsi itu. Selama ini Kabupaten/Kota hanya menarik retribusi dari 2 persen dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara tidak ada timbal balik yang didapatkan oleh operator telekomunikasi tersebut," terangnya.
Masalah itu sudah dilaporkan kepada dewan agar Perda yang ada minta dirubah dan disesuaikan dengan aturan yang baru. Disitu dijelaskan penarikan retribusi menara telekomunikasi berdasarkan pelayanan bukan NJOP. Dengan aturan baru itu, kedepan akan berdampak terhadap penarikan retribusi menara retribusi yang diperkirakan jauh menurun dari Rp 1,6 Milyar menjadi Rp 1 Miliar.
"Kita minta Perda yang baru segera dibahas, katanya Perda tersebut akan diusulkan melalui Perda Inisiatif DPRD, mudah-mudahan tahun 2017 segera dibahas jika selesai kemungkinan tahun 2018 dijalankan kembali,"tegasnya.
Saat ini, jumlah menara yang mempunyai izin di Kabupaten Banyuasin ada 200, semuanya sudah ada izin seperti Telkomsel, Indosat, Sampoerna dan lainnya.
Pemasangan manara telekomunikasi disesuaikan celplan berkaitan dengan bisa dan tidaknya diberikan izin menara itu berdiri misalnya daerah aliran sungai dan DMJ dan lainnya. "Untuk di Kabupaten Banyuasin sudah ada celplan. Sedangkan di Kabupaten/Kota lainnya sebagian belum punya padahal itu bagian dari pelayanan."terangnya.
Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPRD Banyuasin Emi Sumitra membenarkan hal itu, terkait dengan Perda retribusi menara telekomunikasi telah dimasukan kedalam Prolegda di tahun 2017 akan dibahas. Pihaknya selaku komisi yang membidangi akan mengiring supaya cepat direalisasikan. "Kita sudah monitor secepatnya dibahas revisi Perda tersebut," jelasnya.(MC.Kab.banyuasin/Eyv)