Merokok Sembarangan di Tangerang Selatan Bisa Dipenjara

:


Oleh Prov. Banten, Senin, 19 Desember 2016 | 16:24 WIB - Redaktur: Tobari - 705


Serang, InfoPublik - Para perokok di Tangerang Selatan (Tangsel) sepertinya harus lebih berhati-hati, karena saat ini merokok bakal tidak lagi leluasa di sembarang tempat. Sebab, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel sudah disahkan, Kamis (15/12).

Bahkan, sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika melanggar. Dalam perda tersebut juga dijelaskan sejumlah lokasi yang dilarang untuk mengisap rokok, yakni di antaranya tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern, serta angkutan umum.

“Kami akan awasi ketat untuk menegakkan aturan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muhammad Muksin, Kamis (15/12).

Menurut Muksin, untuk mengawasi perokok dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), Kelurahan, Kecamatan, SKPD, serta pengelola fasilitas umum. “Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penjara selama tiga bulan,” ucapnya.

Bahkan, merokok di kendaraan umum yang tertangkap basah, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung didenda di lokasi. “Kami akan tindak tegas pelanggar perda,” katanya.

Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menambahkan, tugas satgas ini adalah menegur orang yang sedang merokok di tempat yang dilarang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.

“Kalau perokok telah ditegur, tapi masih membandel akan dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Iin mengungkapkan, warung atau toko swalayan yang biasanya secara terang-terangan menjual rokok di muka umum, tak akan diperbolehkan lagi memperlihatkan dagangan rokoknya, baik dari segi bentuk maupun merek dan atau logo rokok tersebut.

“Kalau ingin tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan di sini tersedia rokok saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi,” tegas Iin.

Selain larangan berjualan rokok, raperda ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

“Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno mengatakan, perda yang melarang adanya merokok sangat diperlukan sebagai payung hukum, agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.

“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik, maka dilarang merokok sembarangan, maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” papar Suharno. (MC Banten/toeb)