Koordinasi Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Di Kab. Banyuasin

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 14 Desember 2016 | 17:38 WIB - Redaktur: Tobari - 328


Pangkalan Balai, InfoPublik – Pemerintahan Kabupaten Banyuasin memandang pelaksanaan Undang-Undang KIP sangatlah penting dalam kehidupan, karena itu dilaksanakan rapat koordinasi mengenai tata cara pelayanan Informasi Publik, di ruang rapat Dishubkominfo, Rabu (14/12).

Dalam rangka memberikan pelayanan dan melakukan pengelolaan informasi publik, untuk memaksimalkan penyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan masyarakat untuk deseminasi (penyebaran) informasi dokumentasi berbasis transaksi elektronik, media cetak dan dokumentasi.

Di antara pejabat yang turut hadir dalam acara ini, adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika H. Supriadi SE, MStr, Kabit Kominfo Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, Camat dan Lurah.

Supriadi dalam sambutannya, menyampaikan pemkab Banyuasin telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 547 tahun 2001 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kab. Banyuasin yang diketuai oleh Kepala Dishubkominfo, wakil ketua  Kabag Humas dan Protokol setda kabupaten Banyuasin.

“Saya menyadari dinamika pengelolaan informsi publik di masing-masing badan publik tentunya tidak selalu sama, karena sangat dipengaruhi oleh intensitas dan proses pelaksanaan pekerjaan tersebut. Selanjutnya dalam rangka pengelolaan informasi dari pekerjaan yang dilakukan tentu menemui berbagai kendala,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menyambut baik dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini, melalui acara ini diharapkan berbagai masalah dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang KIP dapat dicarikan solusinya.

Serta diharapkan nanti akan terbuka komisi  informasi  kabupaten yang akan menyelesaikan pemasalahan yang timbul antara badan publik dengan masyarakat sebagai pemohon informasi. (MC Banyuasin/toeb)