Perusahaan Wajib Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh Prov. Banten, Rabu, 14 Desember 2016 | 17:13 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Lebak, InfoPublik – Seluruh perusahaan swasta yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Lebak, diimbau agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerjanya melalui sistem jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

“Hal ini sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” kata Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, saat membuka acara Focus Group Discus (FGD) di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (13/12).

Menurut Bupati, Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi.

Dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Selain itu, bupati juga mengintruksikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, agar tidak mengeluarkan ijin bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, terutama terkait BPJS.

Dan meminta setiap SKPD agar memperhatikan perusahaan-perusahaan swasta yang berkerja sama dengan Pemkab Lebak.

“Mohon dicermati bagi SKPD yang melakukan kontraktuil dengan perusahaan-perusahaan swasta, agar memperhatikan jaminan tenaga kerjanya, program ini wajib diikuti,” kata Bupati .

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Hidayatullah Putra, menyambut baik intruksi dan komitmen bupati tersebut, dia mengatakan ada 152 perusahaan di Kabupaten Lebak dan ada 6.000 orang lebih yang sudah tercatat dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini.

Menurutnya, di Kabupaten Lebak, dari iuran anggota untuk tahun ini terkumpul sekitar Rp1,7 miliar, sementara klaim yang sudah digelontorkan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp1,2 triliun.

“Mandat Undang-Undang untuk dapat mencakup seluruh tenaga kerja merupakan sebuah tantangan yang harus dapat dicapai oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT. Jamseostek (Persero) dipercayakan untuk menyelenggarakan 3 program, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dan pada 1 Juli 2015, Program Jaminan Pensiun mulai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjan bagi tenaga kerja.

Peluncuran full operation BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Tantangan yang perlu dihadapi selanjutnya adalah memperkenalkan program pensiun bagi tenaga kerja, memperluas cakupan program pensiun tersebut, serta memberikan pelayanan terbaik bagi penerima manfaat program pensiun.

“Jadi bukan hanya pegawai negeri saja yang memiliki jaminan pensiun, pegawai swasta pun memiliki jaminan pensiun juga,” katanya. (MC Banten/toeb)