RAPBD 2017 Pemprov Banten Disetujui

:


Oleh Prov. Banten, Jumat, 9 Desember 2016 | 11:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 523


Serang, InfoPublik - DPRD Banten mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp 10,701 Triliun menjadi peraturan daerah pada Kamis (8/12) di ruang rapat paripurna DPRD Banten.

Plt Gubernur Banten Nata Irawan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Banten  yang telah memberikan perhatian besar terhadap RAPBD Banten 2017. Pemprov Banten, lanjutnya, akan segera menyampaikan dokumen APBD Banten ini kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Berbagai kendala dan dinamika kita alami dalam proses penyusunan Raperda APBD 2017 ini, yang menghiasi kinerja kita bersama untuk mewujudkan kualitas pembangunan Provinsi Banten di tahun 2017 yang lebih baik,” ujarnya.

Plt Gubernur menyebutkan, Rancangan APBD tahun anggaran 2017 mengalami perubahan postur dengan adanya usulan melalui nota komisi dan dinamika dalam pembahasan, sehingga menghasilkan persetujuan bersama. Adapun posturnya yaitu pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 9,790 triliun dengan komposisi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 5,666 triliun dan dana perimbangan Rp 4,118 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp 10,721triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 6,892 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 3,829 triliun.

“Berdasarkan kondisi tersebut APBD tahun anggaran 2017 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 930,779 miliyar. Defisit ini akan ditutup dari pembiayaan daerah yang bersumber dari Silpa tahun 2016 sebesar Rp 1,030 triliun,” Ujar Plt Gubernur.

Plt Gubernur Nata Irawan berharap hasi dari penyusunan APBD 2017 ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat banten, khusunya dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga banten dapat mengejar ketertinggalan dari provinsi lain di Indonesia.

“Saya berharap SKPD untuk mengelola anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sampai saat ini Pemprov Banten merupakan salah satu provinsi yang mendapat pendampingan dari KPK terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Plt Gubernur mengaku bangga karena pada tahun ini Pemprov Banten  telah berhasil mengawali penyusunan APBD 2017 dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

“Ini menjadikan Pemprov Banten menjadi pemerintah daerah yang pertama kali dapat mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran melalui dua aplikasi yangberbeda,” kata Nata.(MC.Prov.Banten/Eyv)