Dishubkominfo Banyuasin Diminta Tertibkan Juru Parkir Ilegal

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 7 Desember 2016 | 10:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 882


Pangkalan Balai, InfoPublik  - Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Banyuasin diminta tertibkan  juru parkir yang marak beroperasi disejumlah toko dan pasar yang ada di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Betung.

Betapa tidak, petugas parkir secara bebas mengunakan atribut Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin dengan menarik uang parkir ke pemilik kendaraan tanpa memberikan bukti karcis resmi yang dikeluarkan dari instansi tersebut.

Dermawan warga Kelurahan Mulya Agung Kecamatan Banyuasin III mengaku sering menemukan petugas parkir yang memakai rompi dishub dengan menarik uang parkir tanpa ada karcis. Untuk itu, dirinya menanyakan apakah petugas parkir tersebut resmi atau ilegal.

"Jika memang petugas parkir itu ilegal saya minta ditertibkan karena sama saja melakukan praktek pungli. Sebab setiap ada pemilik kendaraan diminta uang Rp 2000 perkendaraan, apakah benar begitu" tanya dia

Penarikan uang parkir ini, diungkapkan dia apakah telah berdasarkan aturan yang ada. Karena tidak ada sosialisasi yang menyebutkan berapa nilai yang mesti dibayar pemilik kendaraan disaat parkir.

"Juru parkir ilegal itu tentu merugikan masyarakat, sebab tidak memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin,"jelasnya

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin Supriadi, SE, MStr mengatakan jika petugas juru parkir yang resmi yaitu telah mendapatkan surat tugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin. Perekrutan petugas juru parkir sendiri dengan cara memilih koordinator, kemudian diberikan kewenangan untuk merekrut petugas juru parkir dilapangan.

"Petugas parkir kita data disesuaikan identitasnya dengan KTP dan apabila tidak ada surat tugas artinya itu ilegal. Kita telah bekerja sama dengan Polres Banyuasin apabila ada petugas parkir ilegal silahkan ditangkap,"tegasnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan penarikan retribusi untuk kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000. "Jika ada petugas parkir yang meminta uang lebih dari itu dan tidak memakai karcis resmi dari Dishubkominfo agar dilaporkan kepada kami," terangnya.

Ia menjelaskan juru parkir resmi apabila menarik uang parkir dengan menggunakan karcis yang ada cap dari Dishub. Pihaknya dalam mengoptimalkan PAD telah berhasil menarik retribusi Parkir sebesar Rp 120 Juta pertahun. Sebab koordinator Jukir diberikan target untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).

"Kita aktif mendata sejumlah toko-toko untuk menempatkan petugas juru parkir tapi bagi yang tak mau ditempatkan petugas parkir seperti memiliki usaha ruko dan lain-lain nya ada yang mampu membayar bulanan,"ujarnya. (MC.Kab.Banyuasin/Eyv)