Revisi Perda Waralaba Kabupaten Serang Segera Dirampungkan

:


Oleh Prov. Banten, Senin, 28 November 2016 | 15:36 WIB - Redaktur: Tobari - 734


Serang, InfoPublik - Panitia khusus (Pansus) akan segera merampungkan pembahasan  rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Waralaba. Pembahasan ini telah dilakukan sejak pertengahan tahun ini.

Dalam revisi ini bakal ada sejumlah pasal baru untuk diterapkan di minimarket, seperti jam operasional, jarak dengan pasar tradisional, hingga kewajiban memajang produk UMKM.

Ketua Pansus Raperda tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 Mansur Barmawi mengatakan, revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang berlaku. “Ini juga untuk melindungi para pelaku UMKM agar tidak tergerus,” ujar Mansur, Kamis (24/11).

Ia menuturkan, meski pembahasan belum selesai namun terdapat beberapa aturan main yang kemungkinan besar akan diberlakukan seiring dengan disahkannya raperda menjadi perda. Pertama adalah soal jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal harus berjarak 1.000 meter.

“Nanti tidak ada lagi minimarket yang dekat dengan pasar tradisional. Kalau yang sudah terlanjur ada dan punya izin, ketika izin habis mereka harus pindah tidak bisa diperpanjang,” katanya.

Untuk soal jam operasional yang akan dibatasi yaitu dari pukul 08.00-22.00 WIB. Namun demikian kebijakan tersebut kemungkinan tidak akan dipukul rata mengingat sejumlah titik seperti kawasan pariwisata diperlukan jam operasional yang lebih panjang.

“Jadi nanti ada klasifikasinya di titik mana saja yang boleh buka 24 jam. Misalnya di daerah wisata, tentu ada pengecualian karena jangan sampai masyarakat membutuhkan sesuatu tapi tidak ada. Kalau di titik lain harus mematuhi jam operasional, semangatnya untuk tidak mematikan warung-warung kecil,” katanya.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto mengatakan, dari hasil pendataannya di Kabupaten Serang terdapat 172 gerai minimarket. “Dalam perda nantinya kepentingan semua pihak harus terakomodasi,” imbuhnya. (MC Banten/toeb)