:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Senin, 31 Oktober 2016 | 17:38 WIB - Redaktur: Tobari - 407
Pangkalan Balai, InfoPublik – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika mengadakan Kabu[aten Banyuasin mengadakan Rapat Koordinasi ke-II bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam rangka penyuluhan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Banyuasin.
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Banyuasin. Senin (31/10), ini untuk mengimplementasikan Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana perlu ditetapkan keterbukaan informasi publik.
Yang turut hadir dalam rapat yaitu Wakil Bupati Banyuasin Ir SA Supriono MM, Kepala Dishubkominfo Kab. Banyuasin H Supriadi SE MSTr, Kepala Dinas Hutbun Syuhada Adjiz Umar, Kabid Kominfo Erwin Ibrahim ST MM MBA, para camat dan Kepala SKPD lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuasin SA Supriono menyampaikan, lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah sebuah langkah maju dari sebuah negara dalam melaksanakan reformasi dan sekaligus menjalankan demokrasi.
Apalagi jika dilihat dari sisi substansinya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan adanya inisiatif para pemimpin bangsa ini untuk membuat badan atau lembaga publik lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Secara teknis saat ini telah lahir peraturan Komisi Informasi nomor 1 dan nomor 2 yang menjabarkan lebih detail beberapa substansi menyangkut pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Banyuasin, memiliki beberapa kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik. Secara obyektif, pemberlakuan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik memerlukan berbagai instrumen pendukung.
Mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah.
Untuk itu, harapannya melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta dapat menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang akan sangat membantu PPID pembantu SKPD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan Yang tidak kalah pentingnya adalah memahami klasifikasi informasi yang dimiliki badan publik.
Misalnya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta atau yang harus tersedia setiap saat. “Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi justru dirahasiakan, sementara informasi yang seharusnya harus dirahasiakan justru disampaikan kepada publik,” ungkapnya.
Kabid kominfo Erwin Ibrahim ST MM MBA, menyampaikan instansi publik keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan dalam melaksanakan segala program dan kegiatan guna memperoleh dukungan masyarakat.
Keterbukaan informasi publik salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya iklim transparansi yang pada akhirnya diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sejak 1 Mei 2010 Pemerintah sebagai penyelenggara program pembangunan dan pelayanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.
“Dengan begitu, semua perangkat daerah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Penyelenggaran bimtek dirasakan banyak manfaatnya bagi PPID pembantu masing-masing SKPD, untuk menyusun Daftar Informasi Publik,” terangnya. (MC Banyuasin/toeb)