:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 28 Oktober 2016 | 09:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Pangkalan Balai, InfoPublik - Tahun ini, Pemkab Banyuasin melalui Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Setda Pemkab Banyuasin telah menerima usulan pemekaran sebanyak empat desa dan tiga kelurahan dalam ruang lingkup wilayah Banyuasin.
Dasar pemekaran desa dan kelurahan ini untuk mendekatkan rentang kendali dari pelayanan kepada masyarakat, percepatan pembangunan, pemerataan pembangunan dan, meningkatkan perekonomian. Dimana saat ini, Kabupaten Banyuasin yang mempunyai 288 Desa dan 16 kelurahan totalnya 304 desa/kelurahan dengan 19 kecamatan.
Desa yang dimekarkan yakni Taja Mulya dimekarkan jadi Taja Mulya Selatan, Bukit jadi Bukit Makmur Kecamatan Betung, Tebing Abang jadi Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur, Desa Penuguan dimekarkan belum ada nama Kecamatan Pulau Rimau, Pulau Harapan Sembawa, Gabungan pemekaran Suka Raya dan Suka Mulya jadi desa Mulya Raja Tungkal Ilir, Desa Pangkalan Benteng dengan Kelurahan Air Batu jadi Desa Suka Makmur.
Sedangkan pemekaran Kelurahan di antaranya Kelurahan Kenten mekar jadi Kelurahan Kenten Azhar dan Kenten Baru, Kelurahan Sukamoro mekar jadi Kelurahan Sukawaras Kecamatan Talang Kelapa.
Deni Arianto Kasubag Pengembangan Wilayah Bidang PUM Setda Banyuasin, baru ini, mengatakan, selain dua ecamatan yang berhasil dimekarkan, terdapat tujuh desa/kelurahan juga mengusulkan pemekaran masing-masing wilayah. Pihaknya akan menindaklanjuti untuk diajukan kepada DPRD Banyuasin.
”Tahun ini, sebanyak empat desa dan tiga kelurahan yang diusulkan masing wilayah untuk dimekarkan,”katanyaRencananya tahun depan akan diajukan dalam pembahasan Perda khususnya pemekaran kelurahan.
Sedangkan untuk pemekaran desa cukup ditetapkan melalui Perbup dalam rangka menetapkan desa persiapan. Supaya desa itu menjadi defenitif setidaknya membutuhkan waktu satu sampai tiga tahun.“Jika memungkin tahun ini akan segera terbitkan Perbup. Kami akan koordinasi dengan Gubernur Sumsel,” terangnya
Soalnya, untuk Desa persiapan belum ada hak menerima dana operasional mereka bagian dari desa induk. Untuk jabatan Pjs ditunjuk seorang PNS karena tidak menerima gaji dari jabatan itu, tugasnya membentuk struktur organisasi pengangkatan perangkat desa, penetapan batas wilayah desa, Pengelola anggaran desa persiapan masih bersumber dari desa induk, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa,”ungkapnya
Pada kesempatanterpisah, Lurah Kenten Zainudin mengakui, usulan pemekaran Kelurahan Kenten dengan nama Kelurahan Kenten Azhar dan Kelurahan Kenten Baru Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel, telah diajukan kepada Bupati Banyuasin.
“Saya yakin dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti hasil pemekaran Kelurahan Kenten oleh eksekutif dengan legislatif di KabupatenBanyuasin untuk diterbitkan dalam Perda Kabupaten Banyuasin,” terangnya. (MC.kab.banyuasin/eyv).