:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:25 WIB - Redaktur: Kusnadi - 695
Banyuasin, InfoPublik – Mulai Oktober tahun ini, Pemkab Banyuasin akan melakukan tindakan tegas terhadap yang merokok di kawasan publik.
Kasat Pol PP Banyuasin Antoni Liando mengatakan, sebelumnya Pemkab melalui dinas kesehatan telah melakukan sosialisasi terkait Perda larangan merokok di tempat umum tersebut. Termasuk memasang himbauan dan tanda larangan merokok di tempat-tempat publik.
“Sosialisasi sudah dilakukan, rencananya Oktober mendatang Pol PP mulai turun ke lapangan menindak pelaku yang merokok di tempat publik,” jelasnya.
Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi dan denda yang akan dikenakan. “Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, denda bahkan kurungan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sejumlah tempat yang dilarang merokok di antaranya di kawasan perkantoran Banyuasin, tempat ibadah, sekolah, kendaraan umum dan sarana publik lainnya. “Kami berharap warga dapat menyadari dan mematuhi aturan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, Masagus Hakim mengatakan, dikaji dari segi kesehatan, agama maupun sosial dan ekonomi, merokok adalah tindakan yang kurang baik. “Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan bagi orang lain,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan merokok ke seluruh Banyuasin, berbagai organisasi, dan struktur pemerintahan hingga ke tingkat Desa dan RT ikut dilibatkan.
“Memang untuk menikmati hasilnya tidak semudah membalik telapak tangan, tapi saya yakin kedepannya Banyuasin akan bersih dari asap rokok,” jelasnya.
Apalagi, sekolah-seolah mulai dari tingkat taman kanak-kanak dan sekolah dasar juga telah ditanamkan bahaya merokok. “Dengan harapan, generasi kita kedepan, semakin sadar dan meninggalkan rokok narkoba dan barang memabukkan lainnya,” katanya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sosialisasi larangan merokok bertebaran di kawasan perkantoran Banyuasin. Banner besar larangan merokok terpampang, ketika memasuki kawasan Perkantoran, Poster dan imbauan serupa juga terpasang hampir disetiap sudut gedung milik pemkab Banyuasin.
Namun, hal itu sepertinya tak ubas seperti pajangan, masih terlihat sejumlah warga, bahkan pegawai dan sejumlah pejabat yang tetap merokok di tempat umum atau sarana publik.
“Bukannya, kami tidak mau menaati peraturan ini, tapi banyak juga yang lain merokok, tapi biasa-biasa saja, saya hanya ikut arus,” kata salah seorang pegawai ditanyai Berita Pagi saat merokok dalam kantor.
Lagi pula, lanjutnya kalau ada kawasan di larang merokok, harusnya juga ada tempat untuk para perokok menghisap rokok, agar asapnya tidak merugikan orang banyak. Tapi, sepertinya saat ini belum ada. “Saya cuma merokok sebatang, tidak akan terlalu mengganggu,” katanya.
Sebenarnya, kalau pemerintah memang tegas ingin menerapkan larangan merokok, kenapa tidak pabrik rokoknya saja yang ditutup. “Tutup saja pabriknya, tapi kenapa pemerintah tidak berani, jangan beraninya rakyat kecil saja yang diancam dengan denda dan sanksi,” ungkapnya.(Mc Banyuasin/Kus)