:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Senin, 10 Oktober 2016 | 09:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 5K
Pangkalan Balai, InfoPublik - Camat Banyuasin harapkan tugas dari Pejabat Sementara (PJS) harur maksimal, dan jangan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Terlebih untuk Pjs Kepala Desa Terlangu dan Desa Tanjung Kepayang, yang telah dilantik untuk menggantikan tugas pejabat lama karena masa aktifnya habis.
Dalam memperlancar jalannya roda pemerintahan di desa, Camat Banyuasin III Alpian Soleh telah melantik dua Pejabat Sementara (Pjs) Kepala desa, Senin (26/9). Masing-masing di antaranya Ahmad Tarmizi sebagai Pjs Kepala Desa Terlangu, dan Robin sebagai Pjs Kepala Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Pelantilan ke dua Pjs tersebut dilakukan di Aula Kecamatan Banyuaain III dan dihadiri Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tokoh Masyarakat Desa, Kapolsek Pangkalan Balai, Koramil dan Masyarakat.
Camat Banyuasin III Alpian Soleh saat sambutan mengatakan, pelantikan Pjs Kepala Desa di dua desa sengaja dilakukan mengingat tugas dan peranan kepala desa defenitif sudah berakhir, namun untuk melanjutkan jalannya roda pemerintahan di desa sekretaris desa yang PNS atau PNS dari Kecamatan yang ditunjuk Bupati menggantikan peranan kades.
Ditambahkan olehnya pemilihan kepala desa defenitif di Kabupaten Banyuasin baru akan dilakukan pada tahun 2017 mendatang memakai sistem e-voting serentak dengan desa desa dari berbagai kecamatan sehingga perlunya pjs kades dalam mengatur jalannya proses pemilihan yang terbuka dan transparan.
Pjs kades yg baru di lantik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan pemerintah apa lagi pjs kades di tunjuk Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Banyuasin, untuk menjalankan roda pemerintahan di desa berdasarkan persetujuan bupati karena pjs kades merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di pemerintahan."Saya yakin nampu menggantikan mantan kades, sampai selesai pjs kades dan pemilihan secara serentak,” katanya.
Camat Banyuasin III Alpian, saat di temui mengatakan jika Pjs merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya telah habis, berhalangan atau terkena peraturan hukum, sehingga tidak menempati posisi tersebut.
"Namun meskipun sementara, tetapi peranannya dalam menjalankan tugas diharapkan maksimal, terlebih untuk pelayanan dan permasalahan di desa" katanya.
Dirinya juga memberikan himbauan kepada seluruh kepala desa di Kecatan Banyuasin III agar menjalankan tugas selalu di dalam kolidor sebagai kepala desa seluruh kegiatan di desa agar tetap merangkul BPD demi jalannya pembangunan di desa. dan jangan sampai menyelesaikan persoalan di desa dengan melibatkan LSM.
"Jangan sekali-kali menyelesaikan peesoalan di desa dengan melibatkan LSM, kita punya Dinas dan struktur koordinasi yang jelas, jalankan itu," kata Alpian.
Sementara Pjs Kades Terlangu, Ahmad Tarmizi dan Pjs Kades Tanjung Kepayang, Robin saat ditemui setelah pelantikan mengatakan. Sehabis mengambil sumpah peran sebagai kepala desa , mereka siap melanjutkan dan menyelesaikan program dari kades terdahulu, dan akan memperbaiki semua ke administerasian desa akan diawasi secara ketat.
“Sebagai Pjs kades yang telah dilantik kami akan selalu siap menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Terkait dengan imbauan dari Camat Banyuasin III untuk jangan melibatkan LSM dalam permasalahan desa, kedua Pjs ini memberikan respon yang baik, malah mereka mengatakan memang hal itu tidak bisa dilakukan. Mengingat pemerintahan memiliki struktur yang jelas dan koordinasi yang tertata, sehingga lembaga untuk menyelesaikan permasalahan juga memang ada.
"Kita akan lakukan imbauan dari Bapak Camat, dan memang seharusnya tidak melibatkan LSM dalam permasalahan di desa," katanya.
Sementata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsyah mengatakan. Pjs ini dilakuakn untuk mengisi kekosongan kepala desa, karena beberapa faktor antaranya meninggal dunia dan habis masa jabatan.
"Hal itu misalkan Kepala desa Sakit menahun, meninggal dan diberhentikan tersandung kasus hukum, sehingga sisa jabatannya lebih dari satu tahun dilakukan pemilihan Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa hal itu diatur dalam UU No 6 Tahun 3014 atau PP 43 tahun 2015," kata Pria Alumni STPDN tahun 2007 lalu.
Untuk melaksanakan tugas sebelum musdes dilaksanakan ditunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mengisi kekosongan itu dan memfasilitasi sebelum dilaksanakan musdes kemudian Kewenangan sama dengan kades definitif.
"Jika Desa tersebut tidak memiliki Sekdes PNS, maka Kecamatan berhak mengusulkan siapa yang menjabat selaku PLT Desa tersebut itu diatur pada Perda No 1 tahun 2015," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan agar para Pjs nantinya melakukan kewenangan dan tugas secara maksimal, hingga musyawarah desa ataupun pemulihan dilakukan. (MC.Kab.Banyuasin/Eyv)